Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Aman menyatakan, sebagai tindak lanjutnya, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaanya dan lebih meningkatkan edukasi kepada pelajar mengenai hak dan kewajiban konsumen.
Termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya.
Secara periodik OJK akan menyatukan pelaksanaan hal-hal tersebut.
Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama yang menyediakan layanan pembiayaan pendidikan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendanaan Uang Kuliah Tunggal Oleh Danacita Tersebar di Beberapa Kampus.