Kasus Bullying di Sukabumi, Korban Cerita Siapa Saja yang Terlibat, Kuasa Hukum: Tak Ada Opsi Damai

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB sempat dijeda agenda makan siang dan istirahat sekitar 30 Menit. 

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
Pengacara korban Bullying, Mellisa Anggraeni dan keluarga korban mendatangi Polres Sukabumi Kota, Senin (11/12/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kasus dugaan bullying dan kekerasan terhadap anak SD di Kota Sukabumi hingga saat ini masih dalam penyidikan. 

Sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota, telah memeriksa sejumlah saksi terlapor dan pihak sekolah untuk melengkapi berkas penyelidikan. 

Terbaru, Senin (18/12/2023), korban bullying anak SD pun kembali diperiksa penyidik untuk menenutukan perkara tersebut. 

Kuasa Hukum korban, Mellisa Anggraini mengungkapkan, korban kembali diperiksa oleh Penyidik Unit PPA Kepolisian Resor Kota Sukabumi dalam tingkat penyidikan setelah sebelumnya melalui proses Lidik. 

"Artinya peristiwa bullying dimaksud telah ditetapkan sebagai sebuah peristiwa pidana, dan selanjutnya penyidik akan mencari bukti serta menetapkan tersangka," ujarnya, Senin (18/12/2023) malam.

Dalam pemeriksaan kali ini, kata Mellisa, korban dimintai keterangan dengan didampingi oleh Psikolog dari KPAI Kota Sukabumi, Orang Tua serta pihak Tim Penasehat hukum Korban.

Kuasa hukum pihak sekolah korban bullying di Sukabumi menyampaikan konferensi pers.
Kuasa hukum pihak sekolah korban bullying di Sukabumi menyampaikan konferensi pers. (Tribunjabar.id/Dian Herdiansyah)

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB sempat dijeda agenda makan siang dan istirahat sekitar 30 Menit. 

"Dalam pemeriksaan tersebut korban L sudah dapat bercerita tentang rangkaian peristiwa-peristiwa kekerasan yang dialaminya di lingkungan sekolah pada jam sekolah, mulai dari tindak kekerasan dari dua orang teman sekelasnya yang berinisial C dan K (terduga pelaku)," ucapnya. 

"Sampai dengan dugaan tindak kekerasan yang juga dilakukan oleh kedua orang tua C, oknum Guru, oknum komite sekolah sampai dengan keterlibatan sang kepala sekolah yang diduga juga ikut melakukan ancaman serta tindak kekerasan terhadap anak L," tutur Mellisa. 

Baca juga: Kasus Bullying Murid SD di Kota Sukabumi Polisi Periksa Saksi Lengkapi Berkas Untuk Gelar Perkara

Pengambilan keterangan (BAP) ini, Tim Penasehat Hukum serta pihak orang tua L berharap kepada Pihak Polres Kota Sukabumi agar segera dapat menetapkan tersangka dalam perkara yang telah menyita perhatian publik tersebut. 

"Kami Tim Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa tidak ada opsi damai dalam perkara ini," tegasnya. 

Sebelumnya, kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengungkapkan, ada beberapa saksi yang sedang dilakukan pemeriksaan siang hari ini Jumat (15/12/2023). 

"Ya kita sedang lakukan pemeriksaan saksi-saksi terlapor," ucapnya, kepada Tribunjabar.id, 

Bagus menunturkan, pemeriksaan tidak dilakukan di Polres Sukabumi. Melainkan di sekolah terkait yang berada di jalan Suryakenca. 

"Pemeriksaan di sekolah. Lengkapnya nanti kita sampaikan," kata Bagus. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved