"Kami murni jalankan proses dengan niat dan harapan kasus pembunuhan rajapati di Subang ini dapat segera selesai," tandasnya.
Sebelumnya, LPSK menerima permohonan justice collaborator dari Danu berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan pada Senin (27/11/2023).
"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," ungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu pada Kamis (30/11/2023).
Adapun, permohonan Danu diterima karena memenuhi persyaratan perlindungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Danu yaitu berupa Pemenuhan Hak Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis.
Danu Ditempatkan di Tempat Khusus
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memastikan Danu mendapat pengamanan setelah pengajuan JC-nya dikabulkan LPSK.
"Kami sudah sampaikan pada LPSK bahwa selama ini Danu sudah mendapat pengamanan khusus dari kita. Kita tempatkan di tempat khusus dan juga keluarganya kita berikan pengamanan," ujar Surawan, Sabtu (2/12/2023).
Baca juga: TERUNGKAP, Danu Tersangka Kasus Subang Ditahan Terpisah dari Yosep, Bukan di Rutan Polda Jabar
Menurutnya, sejak ditetapkan tersangka, Danu langsung ditempatkan di tempat aman atau save house di Polda Jabar.
"Dari awal Danu datang kita simpan di tempat khusus, bukan di Rutan Polda. Iya, terpisah (dengan Yosep)," katanya.
Perjalanan Kasus Subang
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.
Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, juga menjadi obrolan nasional.
Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.
Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang".