Buruh Tolak Penerapan PP 51 Tahun 2023, Berharap UMP Jabar 2024 Naik Minimal 15 Persen

Deni juga mengungkapkan bahwa penetapan UMP Jawa Barat (Jabar) 2024 juga harus mempertimbangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
ILUSTRASI Buruh. Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI ‘92) menolak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (PP 51/2023) tentang Pengupahan sebagai pengganti PP 36/2021 dalam perumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 mendatang. Buruh berharap kenaikan UMP Jabar minimal 15 persen. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI ‘92) menolak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (PP 51/2023) tentang Pengupahan sebagai pengganti PP 36/2021 dalam perumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua SBSI ‘92 Priangan Timur, Deni Hendra Komara, kepada TribunPriangan.com melalui sambungan telepon.

“Penetapan Upah Minimum seyogyanya mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak bagi pekerja dan keluarganya, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat produktivitas,” kata Deni pada Minggu (19/11/2023).

“Itu kan sebagaimana yang tertuang di Pasal 3 huruf a dan b Konvensi International Labour Organization (ILO) 131,” ujarnya.

Deni juga mengungkapkan bahwa penetapan UMP Jawa Barat (Jabar) 2024 juga harus mempertimbangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Perlu dipertimbangkan UMK Banjar, Ciamis, dan Pangandaran 2024, yang merupakan UMK terendah di Jabar,” katanya.

Deni juga berharap supaya kebijakan gubernur tidak menghilangkan UMK, mengingat target PP 51/2023 adalah menghilangkan UMK secara bertahap.

“Hasil survei dan olah data yang dilakukan Dewan Pengupahan di Kabupaten Bekasi dengan menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), UMP 2024 untuk Kebutuhan Hidup Layak di Jawa Barat itu Rp4.149.269,” tutur Deni.

Hal tersebut didapatkan dari perhitungan Kebutuhan Hidup Layak 64 komponen yang memperhitungkan data harga komoditas nasional, data harga komoditas makanan provinsi, dan data harga komoditas non-makanan.

“Usulan kami, kenaikan UMK 2024 mendatang itu minimal sebesar 15 persen,” katanya.

Sebagai tambahan, poin Pasal 3 huruf a dan b Konvensi ILO 131 menyebutkan bahwa:

- Unsur-unsur yang harus dipertimbangkan dalam menentukan tingkat upah minimum, sejauh memungkinkan dan sesuai dengan praktek dan kondisi nasional, harus mencakup:

(a.) Kebutuhan pekerja dan keluarga mereka, mempertimbangkan tingkat upah umum di negara bersangkutan, biaya hidup, jaminan sosial, dan standar hidup relatif kelompok-kelompok sosial lainnya;

(b.) Faktor-faktor ekonomi, termasuk kebutuhan-kebutuhan pembangunan ekonomi, tingkat produktifitas dan perlunya mencapai serta mempertahankan tingkat lapangan kerja yang tinggi.” (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved