TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Tak terima kliennya ditetapkan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Ibu dan anak di subang tepatnya di Jalancagak Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan anak gadisnya Amalia Mustika Ratu.
Tim pengacara Yosep Hidayah CS akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka Yosep CS oleh pihak Penyidik Polda Jabar.
"Penetapan klien kami Yosep CS dalam kasus pembunuhan yang menewaskan istri dan anaknya, tak berdasar karena hanya berdasarkan keterangan Danu seorang," ujar Fajar Sidik, Tim Kuasa Hukum Yosep CS kepada awak media, Senin(13/11/2023)
Tak hanya Yosep, kata Fajar, penetapan tersangka lainnya seperti Mimin dan kedua anaknya juga tak berdasar karena hanya atas pengakuan sepihak tersangka Danu.
"Mimin dan kedua anaknya juga di tetapkan tersangka, sekalipun belum ditahan juga hanya berdasarkan keterangan Danu sepihak," katanya
Hingga saat ini, ungkap Fajar, pihak penyidik Polda Jabar belum mampu menunjukkan minimalnya dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka kepada 4 klien kami.
"Pihak penyidik belum menunjukan bukti kuat, sebagai dasar menetapkan 4 klien kami, kecuali bukti sepihak dari keterangan tersangka Danu," tegasnya
Fajar juga menegaskan bahwa hasil prarekontruksi banyak yang tidak sesuai dengan keterangan Danu.
"Prarekontruksi kemarin banyak ketidaksesuaian dari keterangan Danu yang menjadi dasar prarekontruksi dan penetapan tersangka 4 klien kami," katanya.
Baca juga: Kapan Rekonstruksi Kasus Subang? Ada 95 Adegan dan Pakai Barang Bukti Asli, Begini Nasib Yosep Cs
"Termasuk ketidaksesuaian antara jam kejadian pembunuhan tersebut, apa yang diungkapkan Danu berbeda dengan tim Forensik,"ucapnya
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan mempersilahkan tim kuasa hukum para tersangka untuk melakukan prapradilan.
"Silahkan saja, itu hak mereka para tersangka untuk melakukan upaya hukum termasuk Praperadilan," katanya
Namun Surawan menegaskan dirinya atau tim penyidik sudah punya alat bukti yang kuat dalam menetapkan Yosep CS sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan istri dan anaknya tersebut.
"Kita sudah punya bukti yang sangat kuat dalam menetapkan Yosep CS sebagai tersangka, tak hanya berdasar keterangan Danu semata. Kita bisa buktikan di Pengadilan nanti," tegasnya
Penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, saat ini sudah dalam proses menuju rekonstruksi yang rencananya akan digelar pada Minggu depan atau Minggu ketiga di bulan Nopember 2023.