"Sampai tadi malam Pak Yosef masih bersikukuh bahwa beliau bukan pelaku kasus Subang."
"Sepertinya kita harus bersabar untuk mengetahui ujung dari kasus ini hingga ke persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat," ujar Asep.
Kuasa Hukum Yosef Meragukan Pengakuan Danu
Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat meragukan pengakuan Danu kepada penyidik.
Rohman Hidayat meragukan bahwa Yosef sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Yosef merupakan suami dari Tuti Suhartini (55) sekaligus ayah dari Amalia Mustika Ratu, korban pembunuhan di Subang, pada 18 Agustus 2021.
Saat Polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka, Rohman sempat meminta bukti surat penangkapan dan penetapan tersangka.
"Dari penetapan tersangka dan penangkapan didasarkan keterangan sepihak Danu," ujar Rohman, Jumat (20/10/2023).
Baca juga: “Drama Itu” Kata Yoris Bongkar Kebohongan Mimin Ngaku Tak Kenal Danu, Ungkap Fakta Soal Ibu Tiri
Menurutnya, kalau keterangan Danu valid seharusnya tidak perlu datang ke Polda untuk menyerahkan diri.
"Di Polres sudah terjadi, tapi karena banyak pertimbangan dan mempertanyakan keterangan Danu, Polres Subang tidak berani menetapkan tersangka, tapi karena Danu langsung bersama pengacara datang ke Polda Jabar dan diterima," katanya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, Yosef bersama Mimin, Arighi dan Abi, masih belum mengakui perbuatannya. Bahkan, keempatnya, kata dia, membantah semua keterangan Danu.
"Pengakuan Danu, dia diajak Pak Yosef datang ke TKP, di sana sudah ada Bu Mimin Arighi dan Abi, tapi saksi menolak keterangan Danu, bahkan Abi dan Arighi ngaku belum pernah ketemu (dengan Danu)," katanya.