Pembunuhan Sekeluarga

'Ya, Begitulah' kata Wowon usai Dituntut Hukuman Mati, Ingin Ketemu Keluarga yang Tak Pernah Jenguk

Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wowon Erawan alias Aki (tengah), Solihin alias Duloh (kiri), dan Dede Solehudin (kanan) dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023).

Sebagai informasi, kasus serial killer Bekasi Cianjur terungkap saat ditemukannya satu keluarga keracunan di rumah kontrakan Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi diduga keracunan pada Kamis (12/1/2023).

Korban meninggal dunia bernama Ai Maemunah serta dua orang putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20).

Selain melakukan kejahatan di Bekasi, polisi berhasil mengungkap serangkaian pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka di Cianjur.(Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan)

Berita Terkini