Pembunuhan Sekeluarga

'Ya, Begitulah' kata Wowon usai Dituntut Hukuman Mati, Ingin Ketemu Keluarga yang Tak Pernah Jenguk

Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wowon Erawan alias Aki (tengah), Solihin alias Duloh (kiri), dan Dede Solehudin (kanan) dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023).

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023).

Jaksa Omar Syarief menilai bahwa ketiga terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Wowon Erawan alias Aki, terdakwa dua Solihin alias Duloh, terdakwa tiga M. Dede Solehudin berupa pidana mati," ucap Jaksa Omar Syarief saat bacakan tuntutan.

Adapun hal yang memberatkan dalam tuntutan itu, jaksa menyebut bahwa Wowon Cs telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz dan M Riswandi.

"Sedangkan perbuatan terdakwa yang meringankan belum pernah dihukum," ucapnya.

Terdakwa kasus serial killer Wowon Erawan alias Aki mengaku ingin bertemu keluarganya usai dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).

Tangis istri ke-4 Wowon Erawan alias Aki Banyu pecah saat keduanya berpelukan dalam rekonstruksi di rumah Wowon di Desa Gunung Sari, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (2/3/2023). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Adapun hal itu diungkapkan kakek 60 tahun tersebut pada saat digiring keluar ruang sidang oleh petugas usai menjalani sidang tuntutan dirinya.

"Saya mau ketemu keluarga, udah lama gak ketemu keluarga," ucap Wowon di PN Bekasi.

Sementara terkait tuntutan yang telah dijatuhkan jaksa, Wowon tak banyak bicara.

Baca juga: Jenazah Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs Sudah Kembali Dimakamkan di Garut

Dirinya hanya menjawab singkat pada saat ditanyai bagaimana responnya atas hukuman mati tersebut.

"Ya begitulah," ujar Wowon singkat.

Meski begitu, Wowon pun mengaku akan tetap menyampaikan pembelaannya atas tuntutan jaksa tersebut.

"Iya (bakal sampaikan pembelaan)," jelasnya.

Tak Pernah Dijenguk Keluarga

Terkait hal ini sebelumnya dilansir TribunJakarta.com, Terdakwa kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon cs tak pernah dijenguk keluarga, hal ini diungkapkan kuasa hukum Arya Dinda saat dijumpai di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. 

Halaman
123

Berita Terkini