BANDUNG, TRIBUN – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Prima Mayaningtyas, mengatakan Pemprov Jabar telah memutuskan memperpanjang status darurat sampah di wilayah Bandung Raya hingga 25 Oktober 2023.
"Insya Allah kita sedang ajukan itu ya (perpanjangan), suratnya diproses di Biro Hukum (Pemprov Jabar) ," ujarnya, Senin (25/9).
Diketahui, Pemerintah Provinsi Jabar menetapkan status darurat sampah di Bandung Raya pada 24 Agustus 2023 setelah terjadi kebakaran hebat TPA Sarimukti sejak Sabtu (19/8/2023).
Prima menyebutkan, kebakaran TPA Sarimukti saat ini berangsur padam. Pihaknya kini tengah fokus pada penataan area yang terbakar.
"Penataan lahan buat sampah yang masuk dan juga penertiban pemulung di lokasi, lalu upaya penataan sampah yang ada di kabupaten dan kota," kata Prima.
Selain itu, kepala daerah di Bandung Raya pun telah didorong untuk memperbaiki tata kelola sampah. menurutnya, jangan sampai status tanggap darurat sampah ini berulang kembali.
"Mereka (kepala daerah) harus menata kelola sampah masing-masing. Jadi penanganan di hulu sama di hilir," ucap Prima.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mendorong pemda kabupaten dan kota di kawasan Bandung Raya untuk memperkuat tata kelola sampah.
Hal ini untuk membuat masyarakat Bandung Raya bisa mengolah sampahnya sendiri, tidak selalu mengandalkan pembuangan ke TPA Sarimukti.
"Meski api sudah ditangani, TPA Sarimukti tidak bisa digunakan full seperti biasa. Bandung Raya hanya bisa membuang ke sana 50 persen dari total produksi sampah yang ada. Yang 50 persen ini harus dicari solusinya. Jangan sampai hanya memindahkan masalah," tutur Bey, Senin (25/9).
Bey juga menuturkan, salah satu upaya memperkuat tata kelola sampah dapat dilakukan pada tingkat rumah tangga melalui pemilahan sampah. Apabila setiap rumah tangga mengerjakan hal ini, sampah yang terpilah itu menjadi lebih mudah dikelola.
Prima mengatakan tata kelola sampah daerah tidak mengandalkan TPA Sarimukti sebagai satu-satunya tumpuan, khususnya untuk Kawasan Bandung Raya.
Berdasarkan Instruksi Gubernur, kata Prima, sampah organik tidak boleh masuk ke TPA Sarimukti, sehingga diharapkan pemda kabupaten dan kota melakukan upaya pengurangan sampah secara maksimal di wilayah masing-masing.
"Semua orang bertanggung jawab untuk itu (pengelolaan sampah)," ucap Prima.(m syarif abdussallam/faqih rohman syafei/reni susanti/kompas)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.