TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Surat tuntutan kepada Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan dibacakan pada hari ini, Selasa (16/8/2023).
Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan kepada David Ozora (17).
Akibat penganiayaan berat itu, David sempat koma beberapa hari dan divonis tak akan normal lagi karena ada kerusakan di otak.
Pembacaan tuntutan akan dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pembacaan tuntutan sempat ditunda pada pekan lalu.
"Pembacaan tuntutan atas tindak pidana yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas bakal dilakukan usai ditunda," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tuntutan terhadap Mario dan Shane akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pukul 10.00 WIB.
Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap korban.
Mario Dandy Satriyo merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.