Wahyu mengatakan, memang bisa melakukan pembatalan atas peserta didik yang lolos PPDB menggunakan dokumen asli.
Namun, pihaknya mengedepankan perlindungan peserta didik dalam bidang pendidikan.
"Tetapi kita prosesnya dalam setahun, artinya siswa masih bisa tetap di sekolah saat ini, tapi bisa keluar dari sekolah tersebut kemudian," katanya.
Pemalsuan dokumen ini, katanya, akan dikonsultasikan ke aparat penegak hukum dan biro hukum di Pemprov Jabar.
Tim verifikasi, katanya, akan mengkaji apakah 89 kasus pemalsuan dokumen dan website diadukcapil ini masuk dalam sindikat.
Baca juga: Kisruh PPDB di Subang, Orangtua 11 Siswa yang Gagal Masuk SMAN 1 Kalijati Tolak SMA Terbuka
"Tim mengkaji, apakah itu sindikat atau tidak, ini juga belum bisa memastikan. Tapi yang jelas ini tidak hanya di satu kota, tapi menyebar di 15 kota kabupaten. Ada modus sama, dan link yang berbeda," ucap Wahyu. (*)