Kabasarnas Henri Alfian Ditetapkan Tersangka Lagi dan Langsung Ditahan, Tapi Bukan Oleh KPK

Editor: Giri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan langsung ditahan.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan penetapanĀ Henri AlfiandiĀ dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka menyalahi ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Tersangka Suap, Ditahan di Puspomau

Berita Terkini