Kapolres memastikan, aturan tentang jam malam ini tak berlaku untuk kegiatan-keagamaan. Begitu pula kegiatan belajar-mengajar.
"Kegiatan belajar-mengajar tidak termasuk dalam aturan jam malam yang diterapkan," ujarnya.
Dalam waktu dekat, ujar Kapolres, mereka akan menyempurnakan teknis peraturan tentang jam malam tersebut.
"Kami akan bekerjasama dengan Kodim, Pemkab, dan instansi lainnya. Ini semua guna terciptanya situasi keamanan dan ketertiban di Garut," ujarnya.
Ia memastikan, pemberlakuan jam malam bagi pelajar ini bukan untuk membatasi kebebasan pelajar.
"Tapi lebih sebagai upaya pencegahan agar mereka tidak menjadi korban kejahatan atau pelaku kejahatan. Kami ingin anak-anak di Garut tersandung hukum lantaran salah pergaulan," ujarnya. (sidqi al ghifari)