TRIBUNJABAR.ID - Simak sejumlah dokumen persyaratan yang harus dibawa saat daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2023 Tahap 2 berikut ini.
Proses seleksi PPDB Jawa Barat 2023 Tahap 2 sudah diumumkan pada Senin (10/7/2023).
Setelah ini, calon peserta didik yang terseleksi bisa melakukan daftar ulang di sekolah penerima.
Pendaftaran ulang ini berlangsung pada 11 sampai 12 Juli 2023.
Lantas apa saja berkas atau dokumen persyaratan yang harus dibawa?
Baca juga: LINK Pengumuman PPDB Kota Bandung 2023 Tahap 2 Jalur Zonasi SD dan SMP, Lengkap Cara Lihat Hasilnya
Adapun dokumen persyaratan yang harus dibawa ketika daftar ulang yaitu:
1. Cetak bukti tanda terima dari situs PPDB Jawa Barat 2023 setelah pengumuman.
2. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah (asli dan fotocopy)
3. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir (asli dan fotocopy)
4. Kartu Keluarga (asli dan fotocopy)
5. KTP (asli dan fotocopy)
6. Buku rapor semester 1 sampai 5 (asli dan fotocopy)
7. Surat tanggung jawab mutlak orang tua.
Cara Lihat Hasil Seleksi
Berikut adalah cara melihat hasil seleksi PPDB Jawa Barat 2023 Tahap 2: