"Betul (kemungkinan hanya alibi), nanti akan kami dalami," lanjut Agus.
Seperti diketahui, R mengaku melakukan perbuatan keji itu untuk ritual pesugihan atas perintah dari guru spiritualnya yang berasal dari Klaten, Jawa Tengah.
Tersangka R mengaku, diminta untuk melakukan hubungan terlarang dengan anak kandungnya hingga melahirkan tujuh bayi.
Bayi-bayi tersebut kemudian dibunuh dan dikubur di kebun dekat tempat tinggalnya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, sejak 2013 sampai 2021.
Namun kenyataannya, setelah menjalankan seluruh ritual itu, R masih tetap miskin.
E (26), gadis asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang menjadi korban hubungan sedarah alias inses, mengaku tak punya pilihan lain selain melayani nafsu bejat sang ayah kandung, Rudi (57).
Hal ini disampaikan E saat menjalani sesi pemeriksaan bersama Psikolog UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkab Banyumas, Rahmawati Wulansari.
Kepada Rahmawati, E mengaku mau tak mau harus melayani Rudi karena diancam menggunakan golok setelah sempat menolak.
"Memang benar ada ancaman ketika ayahnya mengajak dan ditolak," ujarnya.
"Dia (E) bilangnya dipapag ngangge bendo (dihalangi menggunakan golok)," imbuhnya.
"Sehingga, mau tidak mau melakukan dengan ayah kandung," ungkap Rahmawati saat pers rilis di Mapolresta Banyumas, dilansir TribunJateng.com, Jumat (30/6/2023).
Polisi telah menetapkan R (57) sebagai tersangka kasus pembunuhan tujuh bayi hasil inses dengan anaknya, E.
Kombes Edy Surenta Sitepu selaku Kapolresta Banyumas mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis.
"Tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Edy.
Edy menuturkan, tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Diketahui, R telah membunuh bayi dari hasil hubungan insesnya sejak 2013 hingga 2021 kemarin.
Selain itu, R juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.(Tribun Jateng)