Kisruh Tabungan Siswa di Pangandaran

Guru yang Embat Uang Tabungan Murid di Pangandaran Siap-siap Dipidana, Orangtua Murid Sudah Jengkel

Penulis: Padna
Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana ibu-ibu di samping kantor advokat di Parigi saat konsultasi masalah uang tabungan yang mandek di SD

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kasus uang tabungan murid SD di Kabupaten Pangandaran yang tak dikembalikan pihak sekolah belum menemui titik penyelesaian.

Kini sejumlah guru pengutang uang tabungan murid itu terancam pidana.

Pasalnya, sejumlah orangtua murid telah berkonsultasi dengan pengacara untuk mengurus kasus tersebut.

Para orangtua murid itu jengkel karena tak kunjung ada penyelesaian dari pihak sekolah.

Pihak sekolah dan guru sendiri bahkan sampai meminta Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk membantu melunasi utang mereka.

Diketahui, uang yang belum dikembalikan mencapai Rp 7,47 miliar.

Tim khusus penyelesaian uang tabungan berada di SD Negeri 1 Kondangjajar dan memanggil guru yang punya sangkutan dengan uang tabungan murid, Kamis (22/6/2023) (padna/tribun jabar)

Lalu, uang sebesar Rp1,4 miliar lebih, masih dibawa oleh para guru.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Luhut Sitorus mengatakan, para guru tersebut lah yang menjadi akar masalah dalam kasus ini.

"Aktor sebenarnya, ya guru-guru itulah. Orang tua niat nabung kan ke sekolah bukan ke koperasi," ujar Luhut kepada Tribunjabar.id, Selasa (27/6/2023) siang.

Baca juga: Orangtua Korban Tabungan Murid yang Mandek Siap-siap Tunjuk Pengacara, Mulai Jengkel dengan Sekolah

Sebenarnya, untuk menetapkan 'aktor' utama harus melalui gelar perkara, namun dalam kasus ini, guru lah yang mengambil uang tabungan murid.

"Mereka (siswa) kan, nabung ke guru bukan ke koperasi," katanya.

Ditanya soal ancaman hukum, guru yang meminjam uang siswa namun belum dikembalikan bisa terancam Pasal 372 KUHP terkait penggelapan uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Namun, jika uang tersebut telah dibayarkan dan pihak korban menghendaki adanya restorasi justice, maka proses hukum bisa dihentikan.

"Kalau tidak ada restorasi justice, berarti hukum tetap berlanjut. Karena, kami kan tidak bisa menghentikan perkara begitu saja. Apalagi, alat buktinya sudah lengkap," ucap Luhut.

Ada Rp1,5 Miliar yang Dipinjam Guru

Halaman
12

Berita Terkini