PPDB 2023

Berkas Persyaratan yang Perlu Dibawa Peserta Didik untuk Daftar Ulang PPDB SMA/SMK 2023 Jawa Barat

Penulis: Hilda Rubiah
Editor: Hilda Rubiah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orang tua bersama calon siswa melakukan tahapan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2023 di SMA Negeri 1 Bandung, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/6/2023). Ilustrasi - Berkas Persyaratan yang Perlu Dibawa Peserta Didik untuk Daftar Ulang PPDB SMA/SMK 2023 Jawa Barat

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah deretan berkas persyaratan yang perlu dibawa calon peserta didik untuk daftar ulang SMA/SMK di Jawa Barat.

Beberapa waktu lalu, hasil PPDB Tahap 1 untuk SMA/SMK telah diumumkan.

Bagi calon peserta didik yang lolos maka langkah selanjutnya daftar ulang.


Adapun jadwal daftar ulang PPDB Tahap 1 dilaksanakan mulai hari ini, Rabu 21 Juni 2023 dan berakhir pada 23 Juni 2023.

Pelaksanaan daftar ulang PPDB SMA dan SMK ini dilakukan online dan offline mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Saat melakukan daftar ulang, calon peserta didik harus membawa berkas persyaratan.

Baca juga: Tata Cara Daftar Ulang PPDB SMA/SMK 2023 di Jawa Barat, Pastikan Bawa Beberapa Syarat Dokumen Ini

Berikut Tribunjabar.id rangkum beberapa berkas persyaratan yang perlu dibawa saat daftar ulang PPDB Tahap 1.

- Formulir

Para calon peserta didik akan diminat melakukan daftar ulang secara online, seperti mengisi formulir pendaftaran.


Adapun formulir pendaftaran tersebut disediakan di sekolah tujuan masing-masing

Formulir pendaftaran tersebut diperlihatkan saat daftar ulang offline di sekolah tujuan.

Selain formulir, calon peserta didik juga membawa pemberkasan daftar ulang.

Adapun pemberkasan tersebut adalah seluruh berkas yang diupload saat pendaftaran berdasarkan jalur masing-masing dalam bentuk fotokopi.

Berkut daftar berkas persyaratan yang perlu dibawa.

- Surat Hasil Seleksi PPDB 2023 Tahap 1 (Berkas Asli) atau bukti tanda diterima,

Surat atau bukti tanda diterima ini dapat didownload pada akun masing-masing.

- Surat diterima di sekolah tujuan (Berkas Asli)

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua (Saat pendaftaran – Berkas Asli).

- Surat Pernyataan Peserta Didik diisi dan ditandatangi di atas materai 10.000.

- Surat Kelulusan dari Sekolah Asal (Berkas Asli).

Semua berkas mohon dilampirkan ke dalam 1 map untuk semua jalur pendaftaran PPDB tahap 1.

Namun, berkas yang disimpan dalam 1 map tersebut mungkin bisa berbeda-beda di setiap sekolah.

Semisal di SMAN 13 Bandung, semua berkas mohon dilampirkan ke dalam 1 map berwarna biru muda.

Baca juga: 700 Calon Peserta Didik Disebut Berpotensi Menggugat Hasil PPDB Online 2023 SMAN di Kota Bandung

Tata Cara Daftar Ulang PPDB Tahap 1

Berikut tata cara daftar ulang PPDB Tahap 1 2023 di Jawa Barat.

Perlu diketahui, hal pertama dilakukan calon peserta didik sebelum mendaftar ulang  adalah mencetak bukti tanda diterima oleh sekolah tujuan.

Bukti tanda terima tersebut bisa didapatkan melalui situs web pengumuman hasil seleksi PPDB Jawa Barat 2023.

Setelah bukti tanda diterima itu dicetak, maka simpan baik-baik.

Karenanya bukti tanda diterima tersebut menjadi satu di antara dokumen persyaratan saat daftar ulang.

Selain bukti tanda diterima, masih ada beberapa dokumen persyaratan lain yang perlu dibawa.

Berikut persyaratan dan tata cara daftar ulang PPDB Jawa Barat Tahap 1 untuk SMA/SMK.

1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

2. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

3. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:

- Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);

- Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);

- Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

- Menunjukkan dokumen persyaratan asli.

4. Peserta didik yang diterima pada tahap 1, tetapi tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang agar sistem tidak mengunci saat peserta didik akan mendaftar kembali pada tahap 2.

Baca juga: Alur Pendaftaran PPDB SMA Tahap 2 Jalur Zonasi di Jawa Barat, Lengkap dengan Tata Cara dan Syaratnya

Cara Mengecek Pengumuman Hasil PPDB Tahap 1

Bagi calon peserta didik yang belum bisa mengecek pengumuman hasil seleksi PPDB Jawa Barat 2023 jenjang SMA/SMK, berikut ini caranya.

1. Buka link ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

2. Setelah itu, pilih Cabang Dinas Pendidikan sesuai wilayah pendaftaran PPDB.

3. Pada halamanan PPDB Cabang Dinas Pendidikan Jabar, klik opsi “Hasil Seleksi” dan isi kolom pencarian.

4. Masukkan jenjang pendaftaran yang dipilih (SMA, SMK, atau SLB).

5. Masukkan kota tempat pendaftaran PPDB Jabar 2023.

6. Masukkan jenis sekolah (Negeri atau Swasta).

7. Cari sekolah tujuan yang dipilih untuk mengikuti seleksi PPDB Jabar 2023.

8. Bila sudah ditemukan, klik opsi “Hasil Seleksi” dan bakal muncul daftar nama peserta yang lolos pada PPDB Jabar tahap 1.

Jalur PPDB Tahap 2 SMA/SMK yang Diambil Peserta Jika Tak Lolos Tahap 1

Berikut inilah jalur pendaftaran PPDB Tahap 2 untuk SMA/SMK yang bisa diambil calon peserta didik jika tak lolos di PPDB Tahap 1.

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jawa Barat 2023 Tahap 1 sedang berlangsung.

Setelah melakukan pendaftaran, calon peserta didik kini tengah menunggu hasil pengumuman PPDB.

Jika calon peserta didik tidak lolos di PPDB Tahap 1, masih bisa daftar di PPDB Tahap 2.

Ada beberapa jalur pendaftaran PPDB Tahap 2 yang diambil peserta.

Pada pendaftaran PPDB Tahap 2 ini, calon peserta yang tak lolos bisa disalurkan ke jalur pendaftaran.

Yaitu jalur zonasi untuk SMA dan jalur rapor umum untuk SMK.

Sebagai informasi pendaftaran PPDB Tahap 2 di Jawa Barat akan dibuka pada 26 - 30 Juni 2023.

Sebagai catatan, peserta yang tidak lolos pada Tahap 1, maka bisa kembali mendaftar di Tahap 2 (kecuali calon peserta didik jalur afirmasi KETM yang bersedia disalurkan).

Jika diterima di Tahap 1 namun peserta tidak mengambilnya, maka harus mengundurkan diri pada waktu daftar ulang ke sekolah penerima.

Apabila peserta tidak mengundurkan diri, sistem akan mengunci dan tidak bisa mendaftar di Tahap 2.

Berita Terkini