Berikut persyaratan dan tata cara daftar ulang PPDB Jawa Barat Tahap 1 untuk SMA/SMK.
1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
2. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.
3. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);
- Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);
- Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
- Menunjukkan dokumen persyaratan asli.
4. Peserta didik yang diterima pada tahap 1, tetapi tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang agar sistem tidak mengunci saat peserta didik akan mendaftar kembali pada tahap 2.
Baca juga: Alur Pendaftaran PPDB SMA Tahap 2 Jalur Zonasi di Jawa Barat, Lengkap dengan Tata Cara dan Syaratnya
Cara Mengecek Pengumuman Hasil PPDB Tahap 1
Bagi calon peserta didik yang belum bisa mengecek pengumuman hasil seleksi PPDB Jawa Barat 2023 jenjang SMA/SMK, berikut ini caranya.
1. Buka link ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
2. Setelah itu, pilih Cabang Dinas Pendidikan sesuai wilayah pendaftaran PPDB.
3. Pada halamanan PPDB Cabang Dinas Pendidikan Jabar, klik opsi “Hasil Seleksi” dan isi kolom pencarian.
4. Masukkan jenjang pendaftaran yang dipilih (SMA, SMK, atau SLB).