Jajang mengatakan bahwa perlakuan oknum nakes tersebut bukan pertama kalinya seperti itu.
“Saya berharap tim medis (nakes) yang lainnya, saya minta, menangani (pasien) sesuai prosedur yang baik. Mudah-mudahan kejadian ini menjadi hikmah yang baik ke depannya,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Puskesmas Sodonghilir, Popon Herlina, mengatakan bahwa saat ini, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya.
“Besok (Jumat, 16/6/2023) saya akan konsultasi ke Dinkes Kabupaten Tasikmalaya untuk membahas sanksi terhadap oknum nakes ini,” terangnya kepada TribunPriangan.com pada Kamis (15/6/2023) petang.
Tambahnya, pihak Puskesmas tidak dapat menjatuhkan sanksi apapun, mengingat oknum nakes tersebut tidak diangkat oleh Puskesmas Sodonghilir.
“Yang bersangkutan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 lalu. Makanya, kami konsultasi dulu dengan pihak Dinkes Kabupaten Tasikmalaya,” pungkasnya. (Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana)