TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) akan menjalani persidangan lagi pada hari ini, Selasa (13/6/2023).
Mario dan Shane merupakan dua terdakwa dalam kasus penganiayaan kepada remaja berinisial D (17).
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (6/6/2023), Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono meminta JPU menghadirkan lima saksi.
Dua saksi berasal dari keluarga D dan sisanya merupakan petugas keamanan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Nah, untuk saksi-saksi, kami mohon kepada JPU mendahulukan saksi yang ada di TKP, pertama itu dari sekuriti, terus yang kedua dari keluarga korban dulu ya, keluarga korban ada, dua orang?" tutur hakim.
"Dua orang, Majelis. Siap," jawab jaksa.
"Sekuriti kan tiga, lima saja dulu," timpal hakim.
Baca juga: Sidang Perdana Mario Dandy Buat Ayah David Ozora Geram, Soroti Ahli Hukum Remehkan Kondisi Anaknya
"Hari Selasa lima saksi dulu, Majelis?" tanya jaksa.
"Lima saksi dulu, keluarga D didahulukan," jawab Alimin.
Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Mario Dandy Satriyo Bisa Menjadi Tersangka di Kasus Lain, Tindakan kepada AG Naik ke Penyidikan
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa.