"Jelas orang tua yang dirugikan bisa gugat. Bisa menggugat kerugian materiil dan imateriil," imbuhnya.
Para kepala sekolah, kata Iwan, harus memantau kuota yang telah ditetapkan.
"Kalau kuotanya 320 ya 320, jangan ditambah lagi nanti rawan gugatan dari masyarakat," ucapnya.
Iwan menuturkan, Gerakan Masyarakat Pemerhati Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR) turut mengingatkan para kepala sekolah untuk mengikuti data PPDB online mengenai kuota penerimaan siswa baru dari jalur-jalur yang ada guna menghindari gugatan orang tua siswa.
"Contoh dari jalur siswa miskin itu akan dirugikan beberapa orang jika memang 12 persen dari 320 berbeda 12 persen dari 360 itu selisihnya 5 orang yang dirugikan calon peserta didik baru gara-gara ada pengurangan kuota yang dipersiapkan untuk spelling," jelas Iwan.
Masih dengannya, spelling ini biasanya cadangan untuk titipan dari tiap sekolah.
Orang tua murid bisa menggugat kepada sekolah atau kepala sekolah jika ia dirugikan gara-gara adanya spelling atau pengurangan kuota yang sebenarnya.
Iwan berharap kepada kepala sekolah untuk konsisten menjalankan PPDB sesuai kuota online.
"Hal ini dilakukan guna menghindari adanya gugatan hukum dari orang tua siswa, yang berlanjut pada sanksi hukdis oleh Pemerintah Provinsi seperti yang terjadi tahun lalu," katanya. (*)