PPDB 2023

FAGI Jabar Imbau Masyarakat Laporkan Oknum Nakal saat PPDB 2023

Penulis: Nappisah
Editor: Hermawan Aksan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua FAGI, Iwan Hermawan, mengatakan, pelaksanaan PPDB sudah bagus sejalan dengan regulasinya.

Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jabar Iwan Hermawan mengatakan, pelaksanaan PPDB sudah bagus sejalan dengan regulasinya.

"Sudah bagus karena regulasinya memang bagus, tidak bermasalah. Karena tidak ada perubahan aturannya dari tahun yang lalu mempergunakan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021," ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Minggu (11/6/2023).

Kendati demikian, ia menilai pelaksanaan PPDB kurang terbuka dalam informasi ke masyarakat.

"Kita tidak bisa melihat nilai pendaftar prestasi. Kalau memang jika ada yang disebut dengan kenakalan operator, misalkan mengubah nilai, membuat sertifikat," ucapnya.

Menurutnya, masyarakat tidak bisa mengontrol hal demikian. Sebab, tidak ada transparansi.

"Jadi aturan dan prosesnya pendaftaran bagus. Cuma persoalannya masyarakat tidak bisa kontrol karena kurangnya keterbukaan informasi yang bisa dilihat PPDB online," ucapnya.

Indikasi kenakalan di awal PPDB, kata dia, adalah upaya melakukan perubahan nilai.

"Adanya perubahan sertifikat palsu atau dia mencoba mendekatkan kartu keluarga dengan rumah, rumah kontrakan atau ikut rumah saudaranya," tuturnya.

Menurutnya, terdapat pelanggaran di akhir pelaksanaan PPDB.

"Misalkan SMA Negeri kuotanya di online hanya 320, tiba-tiba jadi 360. Berarti ada 40 orang titipan," ucapnya.

Ia menilai, hal tersebut sangat merugikan calon siswa yang memilih jalur zonasi.

"Sebanyak 320 dari 50 persen itu sekitar 160 orang, tetapi dari 360 ada 180. Berarti jika ada pengurangan kuota online yang tidak sesuai dengan kuota yang sebenarnya setelah itu, maka ada 20 orang yang dirugikan karena memang ada pengurangan kuota," tuturnya.

Ia mengimbau, orang tua dapat menggugat secara hukum dengan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dan itu telah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Perdata Pasal 1365.

“Disebutkan, apabila memang dirugikan oleh suatu perbuatan melawan hukum maka orang yang dirugikan dapat menggugat setidak-tidaknya menuntut kerugian baik material maupun immaterial.”

Halaman
12

Berita Terkini