PPDB 2023

PPDB 2023, Masih Kurang SLB, SD di Pangandaran Disarankan Menerima Anak Kebutuhan Khusus

Penulis: Padna
Editor: Januar Pribadi Hamel
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Info PPDB 2023. Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023, SD di Pangandaran menerima anak yang berkebutuhan khusus (ABK).

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023, SD di Pangandaran menerima anak yang berkebutuhan khusus (ABK).

Hal tersebut disampaikan Darso Kabid SD di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran.

"Jadi, sekarang mah anak berkebutuhan khusus atau ABK disarankan diterima di SD karena SLB itu tidak di setiap Kecamatan di Pangandaran ada, apalagi di setiap Desa," ujar Darso dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Selasa (23/5/2023) siang.

Baca juga: PPDB 2023 SMP di Pangandaran Sama dengan Tahun Sebelumnya, Tidak Menggunakan Aplikasi atau Online

Seperti, di wilayah Kecamatan Padaherang tidak ada Sekolah Luar Biasa (SLB) sedangkan di situ ada anak yang berkebutuhan khusus.
"Tentu, itu tidak mungkin di sekolahkan di SLB," katanya

Karena, SLB terdekat itu kan ada di wilayah Kecamatan Pangandaran.

Sementara, ada anak yang sudah jatuh waktu untuk mengikuti pendidikan.

"Tentu, itu bisa masuk ke sekolah inklusif. Jadi, bisa dimasukkan di SD biasa," ucap Darso.

Jadi, tegasnya, SD di Pengandaran itu mengakomodir manakala peserta didik ABK sudah jatuh tempo untuk mengikuti pendidikan.

"Karena tidak ada sekolah khusus (SLB) yang menerima, maka di SD biasa pun akan diterima. Yang bersangkutan masuk sekolah inklusif. Gurunya, juga sudah ada," ujarnya.

Sementara, untuk persyaratan administrasi saat masuk SD itu sama seperti biasanya.

Jika, anak yang bersangkutan dari PAUD RA, Kober atau TK, persyaratannya tidak terlalu sulit.

"Karena, di jenjang sebelumnya itu sudah terakomodir di Dapodik. Jadi, tinggal mutasi karena data-datanya sudah ada," katanya.

Tapi, bagi mereka yang diawalnya tidak dari PAUD atau pun lembaga formal sebelumnya itu harus menyertakan KK, akte kelahiran dan data lainnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Berita Terkini