Wajahnya terlihat datar dan kepalanya selalu menunduk.
Wartawan terus mengejar Mario ke arah mobil tahanan meski tak ada sama sekali kata yang keluar dari mulutnya.
Mario Dandy Satriyo hanya dikawal oleh satu polisi wanita saja.
Ia pun akhirnya bisa masuk ke dalam mobil tahanan dan pergi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy Jalani Sidang
Diberitakan sebelumnya, sidang perkara penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa anak berinisial AG (15) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan beberapa saksi.
"Agenda pemeriksaan saksi ahli sekaligus pemeriksaan anak AG," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Reza Prasetyo Andono kepada wartawan.
AG juga akan dipertemukan kembali dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) yang diperiksa sebagai saksi.
Tersangka lainnya, Shane Lukas (19), juga akan diperiksa sebagai saksi.
"Pelaku lain juga kita agendakan . Mario dan Shane kita hadirkan sebagai saksi di persidangan," ujar dia.
Diketahui, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.
"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).
Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.