Pilu Pak Guru Aep di Garut, Sudah Lolos PPPK Tapi Dibatalkan, 23 Tahun Mengabdi Jadi Guru Honorer

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aep Saefudin (53) guru honorer di SMA Al Madinah Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kecewa kelulusannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tiba-tiba dibatalkan.

"Berbeda dengan guru honorer yang di negeri, mereka mendapatkan uang insentif KBM sebesar Rp. 85.000 per jam, sementara guru yang di swasta tidak mendapatkannya dengan dalih karena sudah di tanggung oleh Yayasan Penyelenggara Pendidikan tersebut," ungkapnya.

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi mengatakan, Senin siang ini pihaknya akan menerima audiensi dari sejumlah perwakilan guru yang dicabut kelulusannya.

"Senin siang ini jam 13.00 kami akan menerima audiensi dari perwakilan guru se-Jawa Barat, termasuk ada yang dari Garut juga ikut," ujarnya saat dihubungi.

Berita Terkini