Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti senjata tajam seperti celurit, gergaji dan sajam lainnya.
"Penyidik mengamankan barang bukti senjata tajam, di antaranya 1 bilah celurit bergagang hitam, 1 bilah gergaji, kemudian 1 bilah celurit warna hitam, 1 bilah lagi berwarna cokelat, dan 1 bilah celurit berwarna emas bergagang hitam," jelas Zulpan.
Pelaku berkonvoi untuk mencari sasaran secara acak.
Menurut pengakuan pelaku, para anggota geng motor ini kerap berkonvoi di beberapa wilayah.
Mereka kerap berkonvoi di wilayah Jakarta bahkan sampai Tangerang untuk mencari sasaran secara acak.
"Jadi mereka ini juga mengaku kerap melakukan konvoi ke wilayah lain, seperti ke Tangerang. Namun, pada saat konvoi di Johar Baru itu mereka belum sempat bertemu musuhnya, jadi tidak sempat terjadi keributan," katanya.
Akibat perbuatannya, terang Zulpan, penyidik telah menetapkan NR sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 13 Tahun 195 atas dugaan membawa senjata penikam atau penusuk.
"Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," tutup Zulpan.