UPDATE Kasus Briptu Suci Darma Diselingkuhi Oknum ASN, Korban Kabarnya Akan Dilaporkan Balik

Dijumpai usai mendampingi Suci dan keluarga menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Sumsel, Titis menegaskan pihaknya berpegang pada fakta hukum

Editor: Ravianto
Instagram @sucidarma
Polwan Suci Darma dan suaminya, DKM 

TRIBUNJABAR.ID, PALEMBANG - Kuasa hukum Polwan Suci Darma, Titis Rachmawati tak gentar dengan adanya kabar bahwa ada kemungkinan keluarga terlapor oknum ASN OKI selingkuh W yang bakal melaporkan balik Suci karena dinilai telah mencemarkan nama baik.

Dijumpai usai mendampingi Suci dan keluarga menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Sumsel, Titis menegaskan pihaknya berpegang pada fakta hukum yang ada.

"Silahkan saja jika yang bersangkutan mau membuat laporan tentang pencemaran nama baik. Itu hak dia jika merasa sebagai pihak yang dirugikan tapi kami punya bukti dan fakta hukum yang kuat. Kami tidak akan terpancing. Kita buktikan sama-sama nanti, " ungkap Titis, Sabtu (14/5/2022).

Sampai saat ini Inspektorat Kabupaten OKI masih melakukan pemeriksaan terkait kasus kedua oknum ASN yang sudah mencuat.

Menurut dia, dengan pengakuan keduanya dan bukti yang ada sudah cukup membuktikan bahwa kedua ASN tersebut telah melanggar UU ASN Nomor 53 tahun 2010.

Dari informasi yang ia terima keduanya bakal dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat (PDH) usai hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten OKI keluar.

"Klien kami juga mendapat informasinya seperti itu bahwa, Inspektorat Kabupaten OKI masih melakukan pemeriksaan. Tapi dengan bukti dan pengakuan kedua ASN D dan W, Inspektorat tidak perlu melakukan pemeriksaan lagi kan di dalam UU ASN Nomor 53 sudah jelas, " tegasnya.

Titis juga menambahkan pihaknya segera meminta waktu dengan pimpinan Kabupaten OKI.

Baca juga: Kisah Nyata Layangan Putus versi ASN, Polwan Nikahi ASN, Mengaku Lajang Ternyata Punya Anak-Istri

Baca juga: Kasus Layangan Putus versi ASN, Suami Polwan dan Selingkuhan Akui Hubungan Gelap, Ini Ancaman Sanksi

"Itu kita kawal, kami bakal meminta waktu dengan pucuk pimpinan Kabupaten OKI menanyakan sikapnya karena memiliki oknum ASN yang seperti ini. ASN itu punya moral dan martabat, " ujarnya.

Ada Oknum Polisi yang Tolak Laporan

Seorang oknum polwan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sempat menolak laporan Polwan Suci Darma (25) terkait kasus dugaan perselingkuhan suaminya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Briptu Suci Darma yang merupakan Polwan di Polda Sumsel melaporkan suaminya DKM (31) ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan. 

Dari kabar yang beredar luas di sosial media, DKM diduga telah menjalani perselingkuhan dengan teman perempuannya sesama ASN di Kabupaten OKI berinisial WAG (34). 

Bahkan dengan WAG, hubungan terlarang DKM sampai memiliki seorang anak laki-laki berusia  4 tahun 4 bulan. 

Pengacara Briptu Suci Darma, Titis Rachmawati Briptu Suci Darma sudah melaporkan suaminya, namun laporannya sempat ditolak oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved