"Berdasarkan fakta tersangka sudah ada niat," tambahnya.
Terkait pisau yang digunakan pelaku, pihaknya masih melakukan pendalaman apakah sudah dibawa dari rumah atau tidak.
"Memang masih kita dalami pisau dari mana yang pasti ada tersangka," katanya.
Menurut Nanang, berdasarkan hasil autopsi, pelaku hanya melakukan penusukan satu kali ke bagian perut korban.
"Satu tusukan di perut bagian kiri, lukanya sembilan sentimeter dekat dengan jantung," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kronologi
Peristiwa nahas menimpa Ati Rohaeti itu terjadi sekira pukul 07.00 WIB, Senin (7/2/2022) pagi.
Peristiwa penusukan dilakukan saat korban hendak masuk ke sekolah.
Ati hendak berjalan menuju ruang kelas, tiba-tiba mantan suami mengadangnya.
Pelaku merangkul korban, lalu menusuknya di bagian perut.
Seketika Ati tergeletak di lingkungan sekolah dan diduga meninggal di tempat.
Pelaku Tak Melarikan Diri
Aksi pelaku dilakukan secara terang-terangan disaksikan penjaga sekolah.
Prihatna, menyebut setelah merampas nyawa Ati, pelaku tidak melarikan diri.