Pesan Ayah Korban Tabrak Lari Nagreg untuk Panglima TNI, Ingin Proses Hukum Transparan

Penulis: Sidqi Al Ghifari
Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Handi, korban tabrak lari oknum TNI di Nagreg, Entes Hidayatullah

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pelaku penabrak sejoli, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg kini sudah diketahui identitasnya. 

Pelaku merupakan oknum TNI AD bahkan salah satunya berpangkat kolonel. 

Ketiganya adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Baca juga: Sahrul Gunawan Kunjungi Rumah Duka Korban Kecelakaan Nagreg Salsabila, Hibur Keluarga Korban

Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Pomdam III/Siliwangi oleh Polda Jawa Barat Jumat kemarin. 

Ayah dari Handi Saputra di Garut, Entes Hidayatullah meminta panglima TNI Jenderal Andika Perkasa agar kasus sadis tersebut segera selesai. 

"Dari pihak keluarga tetep hukum harus ditegakkan, itu harapan keluarga, kalau memang oknum TNI, ya kita serahkan sama Pom, mohon maaf bapak panglima, saya meminta kasus ini segera cepat selesai," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Sabtu (25/12/2021). 

Entes meminta agar proses hukum terhadap pelaku diungkap secara transparan dan terbuka. 

Handi dan Salsabila, korban tabrak lari di Nagreg yang hilang, ditemukan tewas di Sungai Serayu. (Istimewa (Tribun)

Ia juga berharap kasus tersebut tidak disembunyikan dari khalayak umum agar masyarakat tahu siapa pembunuh anak kesayangannya itu. 

"Kalau dari keluarga ingin transparan semuanya, transparan dibeberin, jangan ada yang disembunyikan," ucapnya. 

Menurutnya saat ini pihak keluarga sudah ikhlas menerima takdir kepergian Handi Saputra, selanjutnya mereka akan melihat proses hukum yang sedang berlangsung. 

Baca juga: Panglima TNI Turun Tangan: Satu Kolonel Dua Kopral Jadi Terduga Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg

Panglima TNI Instruksikan Pemecatan Terhadap Pelaku

Panglima TNI memerintahkan pemecatan tiga anggota TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian Handi dan Salsabila, Jumat (24/12/2021). 

Perintah Andika Perkasa itu disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD itu," ujar Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Halaman
1234

Berita Terkini