TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Valencya atau Nengsy Lim, istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penjara karena marahi suami mabuk akhirnya dituntut bebas.
Tuntutan bebas itu diungkapkan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikirimnya ke Pengadilan Negeri Karawang mencabut tuntutan satu tahun terdakwa Valencya dalam perkara KDRT psikis.
Penarikan tuntutan dalam perkara Valencya alias Nengsy Lim itu pun menjadi sejarah baru untuk hukum di Indonesia.
Pasalnya, penarikan tuntutan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Jaksa Agung.
"Iya ini pertama kali," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer ketika ditanya wartawan dalam jumpa pers di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021).
Eben menegaskan, penarikan tuntutan tuntutan 1 tahun penjara Valencya dan menuntut bebas merupakan wewenang dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi.
Selain itu, Eben menyebutkan, keputusan terhadap Valencya berdasarkan hasil kajian dan hati nurani.
"Bapak Jaksa Agung melihat ini dengan hati nurani dan hasil penelitian oleh jaksa-jaksa kita di Kejagung, dan inilah diputuskan. Dan ini berjenjang, jaksa persiapan untuk JPU, naik ke JAMPidum dan naik ke pimpinan," kata dia.
Seperti diketahui sebelumnya, Valencya sebelumnya dituntut satu tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan KDRT psikis kepada mantan suaminya Chan Yung Ching.
Valencya disebut sering memarahi Chan Yung Ching.
Sementara itu, Valencya membantah jika ia memarahi Chan bukan tanpa sebab, melainkan karena Chan sering pulang dalam keadaan mabuk.
Gantian Chan Yung Ching Dituntut Penjara
Mantan suami Valencya, Chan Yung Ching dituntut dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Chan, terbukti dalam perkara penelantaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Valencya.