Sejak kejadian hingga penangkapan, Satreskrim Polres Cimahi mengeluarkan waktu hingga satu bulan.
Beberapa saksi telah diperiksa, dan pengumpulan alat bukti juga dilakukan.
Dugaan pencabulan ini terjadi di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat 22 Mei 2020.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita pakaian yang digunakan korban saat kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Polisi telah menangkap pelaku dan menahan di Rutan Polres Cimahi. (*)