Di PSBB Jabar Pengendara Sepeda Motor Boleh Boncengan Tapi dengan Syarat, Penuhi Keinginan Warga

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam
Editor: Giri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGENDARA sepeda motor diperiksa saat melewati check point PSBB Kabupaten Bandung di Jalan Terusan Buahbatu, Kamis (30/4). Di PSBB Jabar, pengendara boleh berboncengan asal satu alamat di KTP.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Pergub keluar berbarengan dengan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19. Dalam kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jawat Barat berlangsung 14 hari, 6 Mei hingga 19 Mei 2020.

Gubernur juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada semua bupati dan wali kota di Jawa Barat.

Baik kepgub, pergub, dan SE ditantangani Gubernur Ridwan Kamil, Senin (4/5/2020), dua hari sebelum pelaksanaan PSBB Jabar.

Menjelang PSBB Jabar, Kapolda Rudy Sufahriadi Mengecek Kesiapan Jalur Tol Wilayah Cirebon

“Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insya Allah Jabar siap melaksanakan PSBB,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Ahmad, Senin (4/5/2020).

Khusus mengenai pergub, secara umum tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/wali kota dan sanksi.

Bupati Ciamis Ancam Pecat Camat Kalau Ada Warga Kelaparan, Tiap Desa Harus Dirikan Dapur Umum

Perbedaan mencolok ada pada sektor transportasi terutama sepeda motor, baik pribadi maupun angkutan umum daring (online).

Pada pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Sementara di ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Hal teknis inilah yang satu di antaranya diatur dalam SE gubernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota.

Kapolres Majalengka Cek Persiapan Posko Perbatasan, Minta Cegah Pemudik Masuk

Menurut Daud, pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Banyak pengendara motor suami-istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan.

“Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam pergub ini ada penyempurnaan,” jelas Daud.

Dengan mekanisme baru ini, Daud berharap tidak ada lagi pro dan kontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar. “Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus,” katanya.

Pemkot Banndung Hentikan Status PSBB, Kata Pengamat: Harusnya Terintegrasi

Pergub juga mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika dirinya dan keluarga mengalami gejala Covid-19.

Mengenai pasal ini, sebetulnya sama dengan pergub sebelumnya. Tapi Daud ingin menggarisbawahi, bahwa keberhasilan PSBB itu tes masih baik RDT dan PCR. Warga pun harus disiplin isolasi mandiri jika terkategori ODP, dan harus jujur melapor ke puskemas atau klinik jika memgalami gejala Covid-19.

“Kalau tidak ada tes masif, PSBB tidak punya ukuran keberhasilan karena tidak ada pemetaan. Penting juga tes masif untuk mendeteksi orang tanpa gejala yang aktif,” jelas Daud.

Pasien Positif Aktif Covid-19 di Kota Cimahi Bertambah Lagi

Dua hari menjelang PSBB Jabar, Gugus Tugas Covid-19 Jabar semakin intens berkomunikasi dengan pemkab atau pemkot dan berkoordinasi dengan instansi vertikal pemerintah pusat.

“Kami harapkan semua kabupaten/kota siap melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar-benar hitung untung ruginya,” kata Daud. (*)

Berita Terkini