Pemkot Banndung Hentikan Status PSBB, Kata Pengamat: Harusnya Terintegrasi

Pemkot Bandung secara resmi akan mengakhiri penerapan PSBB pada Selasa (5/5/2020) karena dianggap sudah berhasil menekan eskalasi penyebaran corona.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Istimewa
Cecep Darmawan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung secara resmi akan mengakhiri penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Selasa (5/5/2020) karena dianggap sudah berhasil menekan eskalasi penyebaran virus corona. Bersama empat kabupaten/kota di Bandung Raya, Kota Bandung menerapkan PSBB mulai Rau (22/4/2020).

Wali Kota Bandung, Oded M Danial, saat jumpa pers di Balai Kota Bandung, Senin (4/5/2020) menyampaikan bahwa selama 14 hari PSBB, angka kematian Covid-19, pasien positif, orang dalam pemantauan, dan pasien dalam pengawasan melandai. Indikator tersebut dijadikan Oded sebagai tolok ukur keberhasilan sehingga PSBB pun diakhiri.

Berdasarkan data Pusat Informasi Covid-19 (Pusicov) Kota Bandung, hingga hari ini jumlah pasien positif berjumlah 235 orang, bertambah 80 orang sejak diterapkan PSBB.

Dari jumlah tersebut, 181 orang masih dirawat, 22 orang sembuh, dan 32 orang meninggal.

Selama 14 hari PSBB, jumlah orang meninggal hanya bertambah enam orang, pasien sembuh brtambah empat orang, dan pasien dirawat bertambah 70 orang.

Pasien Positif Aktif Covid-19 di Kota Cimahi Bertambah Lagi

Pengamat kebijakan publik yang juga guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menilai, sebelum membuat kebijakan Pemkot Bandung idealnya melakukan evaluasi yang komprehensif.

"Nah, hemat saya kalau memang Kota Bandung sudah yakin dengan hasil evaluasinya. Ya, silakan saja," ujar Cecep, saat dihubungi, Senin (4/5/2020).

Kelanjutan PSBB Kota Bandung Tunggu Kebijakan Pemprov Jabar

Hanya, kata Cecep, indikator keberhasilan selama PSBB yang sudah dicapai Pemkot Bandung harus disampaikan secara terperinci dan terbuka kepada publik. Tujuannya agar masyarakat merasa aman dan tenang.

"Wali Kota harus membuka itu (poin-poin indikator keberhasilan PSBB). Saya yakin data itu ada dan harus disampaikan ke publik agar semua lebih tenang," katanya.

Menurut Cecep, sebenarnya lebih bagus kalau Kota Bandung memperpanjang PSBB agar terintegrasi dengan provinsi, kabupaten dan kota lain yang akan menerapkan PSBB mulai 6 Mei 2020.

"Memang selayaknya PSBB itu tidak parsial, tapi terintegritasi. Kemudian efektif atau tidak PSBB juga banyak faktor, salah satunya bagaimana kesadaran masyarakat. Tapi ini harus dibarengi dengan informasi, sosialisasi, dan edukasi yang masif kepada masyarakat. Soal PSBB apa yang boleh dan tidak boleh, kemudian penegakan hukum dari aparatnya dan harus ada contoh teladan dari para pimpinan," ucapnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved