PSBB di Bandung Raya
PSBB di Kota Bandung, Tak Ada Jam Malam, Kalau Ada Kerumunan Bakal Dibubarkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung akan berlaku Rabu (22/4/2020) pukul 00.00.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung akan berlaku Rabu (22/4/2020) pukul 00.00. PSBB berlaku hingga 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang.
Polisi memastikan tidak akan ada jam malam selama pemberlakuan PSBB di Kota Bandung.
"Tidak ada jam malam selama PSBB di Kota Bandung," ujar Kepala Bagian Operasi Polrestabes Bandung, AKBP Asep Pujiyono, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (21/4/2020).
Selama PSBB, akan ada 19 titik cek poin untuk pemeriksaan keluar dan masuk warga Kota Bandung.
• Jadwal Waktu Buka Puasa Ramadhan 1441 H Kota Bandung, Jumat 24 April 2020 dan Hari Lain Sebulan
Di tempat cek poin, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan warga, mengecek masker dan mengecek penumpang kendaraan pribadi atau umum.
"Memastikan warga memakai masker, pengecekan suhu tubuh dan penumpang kendaraan umum harus 50 persen," katanya.
Sejak wabah virus corona, polisi patroli keliling setiap malam maupun siang memastikan warga tidak berkerumun.
"Anggota terus patroli untuk memastikan warga mematuhi PSBB, tidak berkerumun dan tetap di rumah selama tidak ada kegiatan yang mendesak," ucap Asep.
• Pemkot Bandung Sepakat Warga Dilarang Mudik Lebaran Tahun Ini, Siapkan Mekanismenya