PSBB di Bandung Raya

PSBB di Kota Bandung, Tak Ada Jam Malam, Kalau Ada Kerumunan Bakal Dibubarkan

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung akan berlaku Rabu (22/4/2020) pukul 00.00.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Cipta Permana
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi mempresentasikan kesiapan pesonel serta teknis penerapan pelaksaan serta antisipasi dari pemberlakuan PSBB di Kota Bandung melalui maket di Plaza Balai Kota Bandung, Minggu (19/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung akan berlaku Rabu (22/4/2020) pukul 00.00. PSBB berlaku hingga 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang.

Polisi memastikan tidak akan ada jam malam selama pemberlakuan PSBB di Kota Bandung.

"Tidak ada jam malam selama PSBB di Kota Bandung," ujar Kepala Bagian Operasi Polrestabes Bandung, AKBP Asep Pujiyono, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (21/4/2020).

Selama PSBB, akan ada 19 titik cek poin untuk pemeriksaan keluar dan masuk warga Kota Bandung.

Jadwal Waktu Buka Puasa Ramadhan 1441 H Kota Bandung, Jumat 24 April 2020 dan Hari Lain Sebulan

Di tempat cek poin, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan warga, mengecek masker dan mengecek penumpang kendaraan pribadi atau umum.

"Memastikan warga memakai masker, pengecekan suhu tubuh dan penumpang kendaraan umum harus 50 persen," katanya.

Sejak wabah virus corona, polisi patroli keliling setiap malam maupun siang‎ memastikan warga tidak berkerumun.

"Anggota terus patroli untuk memastikan warga mematuhi PSBB, tidak berkerumun dan tetap di rumah selama tidak ada kegiatan yang mendesak," ucap Asep.

Pemkot Bandung Sepakat Warga Dilarang Mudik Lebaran Tahun Ini, Siapkan Mekanismenya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved