Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Para pedagang jamu menyebut, terdapat nomor izin BPOM pada kemasan Kopi Cleng dan Kopi Jantan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut, izin edar kedua kopi yang dilabeli kopi kesehatan penambah stamina tersebut palsu.
Hal tersebut disampaikan Staf Bagian Seksi Inspeksi BPOM Bandung, Wenni, ketika ditemu Tribun Jabar di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, Rabu (18/9/2019).
Baik Kopi Cleng maupun Kopi Jantan mencantumkan nomor izin edar pada bungkusnya, tapi ketika dicek pihak BPOM, nomor tersebut palsu.
"Memang dicantumkan di situ (bungkus) nomor kode jenis dan izin edar, tapi nomor tersebut palsu," ujar Wenni.
Wenni mengatakan, karena nomor izin edar dua produk kopi tersebut palsu, maka berarti produk tersebut ilegal dan dilarang beredar di Indonesia.
"Kalau dia sudah tidak terdaftar, ya, dari sisi kandungan juga mengandung bahan berbahaya," ujarnya.
Pengakuan Penjual Jamu
Harga kopi kesehatan penambah stamina yang menyebabkan belasan warga Sumedang masuk rumah sakit ternyata lebih mahal dibandingkan harga kopi pada umumnya.
Bila harga kopi biasa yang dijual di warung-warung berkisar pada Rp 1.500 hingga Rp 2.500 per saset, maka harga Kopi Cleng dan Jantan mencapai Rp 12 ribu.
Hal tersebut disampaikan salah satu pedagang jamu di Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Tina (65), Rabu (18/9/2019).
"Dari penjualnya Rp 10 ribu, saya jual ke pembeli Rp 12 ribu," ujar Tina.
Tina sendiri mengaku mendapatkan stok kopi-kopi penambah stamina tersebut dari sales yang menawarkan ke warungnya.
Sales menjual satu pak berisi 10 bungkus kopi dengan harga Rp 10 ribu per bungkus, atau Rp 100 ribu per pak.