Digantung 4 Tahun oleh Suami, Ibu Muda di Tasik Pacaran dengan 2 Pria, Hamil, Bingung Siapa Ayahnya

Penulis: Isep Heri Herdiansah
Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku kubur bayi di Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya (membelakangi kamera) saat diinterogasi di ruang pemeriksaan Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (13/9/2019).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - DN (30) Ibu muda sekaligus pelaku penguburan bayi di Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu (7/9/2019), resmi ditetapkan tersangka oleh polisi.

Tersangka mengakui telah melahirkan secara paksa dan mengubur janin yang diperkirakan berusia 7 bulan. Ia dijerat Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Karena perbuatannya DN terancam kurungan penjara 10 tahun.

Saat diinterogasi petugas Polres Tasikmalaya Kota, DN mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Sehabis mengubur, saya menangis. Saat ngelahirin secara dipijit sendiri di kamar. Saat keluar saya menyesal, panik," kata DN, Jumat (13/9/2019).

Diakuinya bayi yang dilahirkan paksa tersebut merupakan hubungan di luar nikah.

Lokasi dikuburnya janin bayi di pekarangan rumah yang menggegerkan warga Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Sabtu (7/9/2019) malam (istimewa)

DN yang telah ditinggal begitu saja oleh suaminya selama 4 tahun, mengaku menjalin hubungan dengan dua pria.

Dia pun bingung siapa ayah biologis dari anak yang ia kandung dan sudah dipaksa dilahirkan itu.

"Saya panik karena tidak ada yang bertanggung jawab. Saya udah bilang ke pacar, bilangnya akan bertanggung jawab tapi tidak ada," ucap DN.

"Berpacaran dengan dua orang B dan F," ujarnya.

Sementara sang suami yang belum resmi menceraikannya sudah hilang kontak, dan kabarnya berada di Bandung.

Dari hasil pernikahan suaminya, DN telah memiliki dua anak, masing-masing berusia 7 dan 4 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro menceritakan tersangka melahirkan paksa kandungannya tanpa bantuan orang lain secara diurut di rumahnya pada Jumat (6/9/2019).

DN melahirkan paksa bayi perempuannya itu sekitar pukul 05.00 waktu setempat.

Halaman
12

Berita Terkini