Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -- Pemkot Bandung melalui PD Pasar Bermartabat mengambil alih pengelolaan Pasar Andir yang semula dikelola PT Aman Prima Jaya (APJ).
Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Lusi Lesminingwati mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan aset karena perjanjian kerja sama antara PD Pasar dan PT APJ sudah habis sejak 27 Agustus 2016.
Namun sejak saat itu tidak pernah dilakukan serah terima, walaupun telah diingatkan melalui surat beberapa kali oleh direksi.
Terkait putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Bandung tidak dapat di eksekusi oleh PD Pasar, khususnya berkenaan dengan perpanjangan pengelolaan 2 tahun (2018 sd 2020).
• Pasar Andir Belum Total Diperbaiki, Dirut PD Pasar: Banyak Kerusakan yang Harus Ditanggung PT APJ
Menurut Lusi perpanjangan kerja sama tidak sesuai dengan prinsip kerjasama yang tertuang PP 54/2017 tentang BUMD.
Lusi mengatakan, tak ada pedagang yang dirugikan bahkan pedagang mendukung pengelolaan oleh PD Pasar.
"PD Pasar meminta bantuan Polisi untuk pengamanan aset dengan tujuan mengaman objek vital ,tidak boleh ada sarana prasana yang dikuasai/dikunci sehingga aktivitas pedagang dan pembeli tidak terganggu," ujar Lusi di Balai Kota, Rabu (28/8/2019).
Lusi mengatakan, Pasar Andir sejak dikelola dikelola PD Pasar Jumat (23/08/2019) telah diperbaiki beberapa fasilitas perbaikan escalator, toilet, pencucian tempat sampah , pengecatan, dan Pemberian Logo PD Pasar dan perbaikan keramik koridor.
• Menang di Badan Arbitrase Nasional, PT APJ Berhak Kembali Kelola Pasar Andir Kota Bandung
Sementara itu kuasa hukum PT APJ, Bhaskara Nainggolan, menilai pengambil alihan pengelolaan Pasar Andir, dianggap melanggar hukum.
“Secara hukum, kami pengelola sah. Tetapi kenapa PD Pasar dan Pemkot Bandung seolah ingin mengintimidasi kami. Hukum pun mereka labrak,” ujar Bhaskara.
Ia mensinyalir gerakan “kudeta” Pasar Andir oleh PD Pasar itu diawali oleh pertemuan antara jajaran direksi PT APJ dengan Pjs Dirut PD Pasar Bermartabat Lusi Lesminingwati dan Badan Pengawas PD Pasar Bambang Suhari, Jumat, (23/8/2019).
Bhaskara menuturkan, PD Pasar mengundang PT APJ untuk membahas sinkronisasi kebijakan strategis.
Akan tetapi, di tengah pertemuan itu pihak PD Pasar tiba-tiba meminta penyerahan kunci seluruh ruang objek vital Pasar Andir.
PD Pasar menganggap masa pengelolaan Pasar Andir oleh PT APJ telah habis per 28 September 2016.