Pasar Andir Belum Total Diperbaiki, Dirut PD Pasar: Banyak Kerusakan yang Harus Ditanggung PT APJ
Pasar Andir sudah dua tahun diambil alih Pemkot Bandung melalui PD Pasar Bermartabat karena sudah habis Pengelolaan oleh PT APJ
Penulis: Tiah SM | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR, BANDUNG- Pasar Andir di Jalan Sudirman sudah dua tahun diambil alih Pemkot Bandung melalui PD Pasar Bermartabat karena sudah habis Pengelolaan oleh PT APJ (Aman Prima Jaya) 2016.
Direktur Utama PD Pasar Bermartabat, Andri Salman, mengakui sejak diambil alih belum ada perbaikan secara total tetapi hanya perbaikan beberapa item yang cukup mendesak.
"Banyak kerusakan fasilitas yang seharusnya ditanggung PT APJ sebesar Rp 15 miliar, sesuai perjanjian gedung dikembalikan harus dalam keadaan baik," ujar Salman di Balai Kota, Jumat (18/01/2019).
Andri Salman menyebut PD Pasar sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 1 miliar untuk perbaikan eskalator, mesin air untuk mensuplai air ke toilet, kanopi, dan keramik.
Kuasa hukum PD Pasar Achmad Rivai mengatakan, tuntutan perbaikan ke PT APJ sebesar Rp 15 miliar sudah melalui kajian para ahli.
• Sebelum Dibebaskan Tanpa Syarat, Abu Bakar Baasyir Pernah Tolak Ajukan Grasi ke Presiden
• Wali Kota Kupang Pecat Semua Pegawai Dishub Dari Kadis Hingga Staf, Tidak Terima Silakan Lapor
Bahkan hal itu sudah disampaikan langsung ke majelis dalam sidang Badan Abritase Nasional Indonesia (BANI) Bandung.
Sesuai perjanjian, kata Rivai, seharusnya APJ mengembalikan gedung ke PD Pasar dalam kondisi layak tanpa kerusakan.
Menurut Rivai, PD Pasar mengambil alih Pasar Andir telah sesuai kesepakatan yang berakhir 2016 lalu. PD Pasar tidak pernah ada perjanjian Build Operate Transfer (BOT) dengan PT APJ.
Pembangunan dilakukan pada 2005 lalu oleh PT Anugerah Parahyangan Jaya.
“Itu kan perjanjian ada UU lex specialis antara PD Pasar dengan PT Anugerah. Disepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) 6 tahun dan berakhir 2011. Tetapi PT Anugerah mengakhiri kesepakatan 2009,” ujarnya.
Menurut Rivai, pada 2009 terjadi peralihan pengelolaan dari PT Anugerah ke PT APJ. Sementara dalam PKS Kerja Sama Pengelolaan, Penataan, Pemasaran dan Penjualan Aset Pasar Andir dengan PT APJ berlaku hingga 28 September 2016 dan bukan berdasarkan BOT selama 20 tahun.
Rivai mengatakan, setelah Pasar Andir kebakaran pada 2010, PD Pasar memberikan keringanan melalui amendemen kerja sama pada 28 September 2014.
Hasilnya, perjanjian kerja sama diperpanjang selama dua tahun dan berakhir pada 28 September 2016.
“Pada saat diadendum (dibuat ketentuan atau pasal tambahan) mereka berniat mengajukan selama 20 tahun namun hasil kajian dari Kejari dan BPKP hanya memberikan jangka waktu dua tahun. Jadi berakhir 2016. Setelah 2016 wajib serah terima,” katanya.
Saat ini, kata Rivai, proses sengketa di BANI akan memasuki waktu putusan pada akhir Januari atau awal Februari nanti.