Gasak Motor, Ponsel, dan Uang Tunai Seorang Pencuri Ditangkap Polisi di Sumedang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencurian motor

Laporan wartawan Tribun Jabar, Seli Andina Miranti

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Petugas Kepolisian Resor Kabupaten Sumedang berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.

Pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi di Dusun Cipareuag, Desa Haurngombong, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, beberapa waktu lalu.

Kendaraan yang dicuri adalah sepeda motor bermerek Suzuki FU dengan plat nomor Z 6737 BW. Tak hanya itu, pencuri tersebut turut menggodol satu ponsel Lenovo, satu ponsel Samsung, dan uang tunai sebesar Rp 246 ribu.

Menurut keterangan resmi yang diterima Tribun Jabar, Kamis (14/3/2019), pelaku berinisial AO berhasil diamankan pada Selasa (12/3/2019) siang di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang.

Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah untuk dapat masuk ke rumah korban bernama Leni Nurhayati (25).

Setelah berhasil menggasak harta benda korban, pelaku kemudian keluar melalui pintu depan yang anak kuncinya menempel di pintu runah tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dan kini mendekam di balik tahanan.

Banyak ASN Tak Turuti Instruksi Bupati Bandung Barat, Tak Pakai Seragam Pramuka Tanggal 14

Aktivis Garut Tolak Penurunan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan

Berita Terkini