Anggota DPRD Jawa Barat Sebar Luaskan Perda Nomor 4 Tahun 2018 di Cianjur

Asep Suherman anggota DPRD Jawa Barat melakukan sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018.

|
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Istimewa
SOSIALISASI - Asep Suherman anggota DPRD Jawa Barat melakukan sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomer 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Minggu (14/9//2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Asep Suherman anggota DPRD Jawa Barat melakukan sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Cianjur.

Penyebarluasan perda tersebut digelar di Aula Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Puluhan masyarakat setempat hadir.

"Potensi pertanian di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Cianjur cukup besar, sehingga perlu dibuatkan Perda khusus tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," kata Asep Suherman pada Tribunjabar.id, Minggu (14/9/2025).

Selain itu lanjut dia, Perda tentang perlindungan dan pemerdayaan petani juga sebagai jaminan pasar untuk stabilitas harga serta ketersediaan pupuk bagi para petani.

"Karena itu, Perda tentang Perlindungan dan Pemerdayaan Petani tersebut, perlu disosialisasikan serta disebarluaskan," katanya.

Asep berharap perda tersebut dapat memberikan akses kemudahan dan solusi bagi para petani terhadap permasalahan yang sering terjadi sat ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved