Senin, 13 April 2026

Terima Keluhan Soal Data Bansos yang Tidak Merata, Iwan Koswara: Perlu Pendataan Secara Berjenjang

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Iwan Koswara kala melakukan giat Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan

Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Dok Iwan Koswara
IWAN KOSWARA - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Iwan Koswara saat melakukan giat Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Kelurahan jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada hari Minggu (07/12/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BEKASI - Tidak meratanya penerima bantuan sosial dari pemerintah masih menjadi masalah yang kerap ditemui ditengah masyarakat. 
Data yang belum terupdate untuk penerima manfaat menjadi persoalan serius yang masih harus diperbaiki dari waktu ke waktu. 

Hal itu di ungkapkan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Iwan Koswara kala melakukan giat Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Kelurahan jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada hari Minggu (07/12/2025). 

Iwan yang merupakan politisi PSI jabar itupun menerima banyak keluhan dari masyarakat setempat mengenai hal tersebut dan menjelaskan bahwa warga yang belum terdata sebagai penerima manfaat dapat melakukan pengajuan masuk DTKS melalui kelurahan setempat atau aplikasi SIKS-NG.

"Jadi memang permasalahan data ini bisa disebut sebagai masalah klasik yang harus terus menerus kita perbaiki bersama, wargapun yang merasa belum terdata bisa langsung datang ke kelurahan atau melalui aplikasi SIKS-NG itu" Ujarnya. 

Dalam penyampaiannya, iwan menjelaskan bahwa setidaknya ada 6 kriteria penerima manfaat yang menjadi acuan untuk menyalurkan bantuan sosial dari pemerintah. 

Kriteria Penerima Bantuan Sosial:

1. Kondisi ekonomi

2. Kondisi tempat tinggal

3. Status pekerjaan

4. Kondisi sosial dan kerentanan

5. Tidak sedang menerima bantuan lain yang sama

6. Terdaftar dalam DTKS

"Jadi 6 kriteria tersebut yang menjadi acuan bagi pemerintah untuk menetapkan seseorang layak menerima bantuan sosial atau tidak" Katanya. 

Lebih lanjut, menurut iwan kriteria "Terdaftar dalam DTKS" yang sering menjadi masalah dan yang sering menjadi keluhan warga. Sebab, data tersebut bukan sesuatu yang kaku dan bisa di update setiap waktu. 

"Misalkan dulu si fulan berhak sebagai penerima manfaat, lalu kondisi ekonominya berubah lebih baik, berarti kan si fulan ini harus dihapus dari daftar karena sudah tidak memenuhi syarat lagi menurut 6 kriteria tadi dan harus diganti oleh orang lain yang lebih berhak kondisinya" Lanjutnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved