Sekda Herman Ultimatum Pemda Soal Belasan TPA Open Dumping di Jabar, Ingatkan Konsekuensi Hukum
Pemerintah Kabupaten/Kota diberi waktu hingga Desember 2025 untuk meninggalkan metode penimbunan sampah di TPA dari open dumping.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kabupaten/Kota diberi waktu hingga akhir Desember 2025 untuk meninggalkan metode penimbunan sampah di TPA dari open dumping ke sistem controlled landfill.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, bagi daerah yang masih menggunakan metode open dumping bakal ada konsekuensi hukum, sebagaimana diatur UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Hingga saat ini, kata dia, masih ada belasan TPA yang masih menggunakan open dumping, seperti TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi, TPA Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, TPA Kopi Luhur di Kabupaten Cirebon.
"Sampah bukan masalah biasa, ini sudah masalah luar biasa, tentu penanganannya pun harus luar bias. Kita ikhtiarkan walaupun berat," ujar Herman Suryatman, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, pengolahan sampah sejak dari rumah dengan prinsip reduce, reuse, recycle atau mengurangi, memanfaatkan ulang, hingga mendaur ulang sampah sangat penting dilakukan agar dapat menekan sampah yang dibuang ke TPA.
"Kami tegaskan semuanya paling akhir bulan Desember beralih ke controlled landfill. Berikutnya kita dorong juga sanitary landfill," katanya.
Herman mengingatkan, persoalan sampah jika dibiarkan tanpa penanganan yang tepat akan memicu berbagai persoalan, mulai dari isu sosial, ekonomi, hingga kesehatan.
“Ini masalah yang kelihatannya ringan, tapi faktanya berat. Jangan sampai menunggu persoalannya ini meledak,” ucapnya.
Pengelolaan sampah modern, kata dia, harus mengombinasikan kebiasaan dengan teknologi, salah satunya melalui pemanfaatan teknologi refuse-derived fuel yang mengolah sampah menjadi bahan bakar ramah lingkungan yang dapat digunakan oleh pabrik.
Herman juga mendorong pemda kabupaten dan kota komitmen dengan anggaran, baik lewat APBD murni maupun perubahan.
Di tingkat masyarakat, Herman juga mendorong optimalisasi pengolahan sampah organik menjadi kompos, pemanfaatan maggot, dan penerapan pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga.
“Mindset-nya harus dibangun. Sampah bukan masalah tapi tantangan. Kalau diolah dengan benar bisa menghasilkan nilai ekonomi,” katanya.
Dalam upaya mendukung kabupaten dan kota dalam pengelolaan sampah, Pemda Provinsi Jabar akan menggelar Anugerah Gapura Sri Baduga untuk desa kelurahan terbaik dan Anugerah Makuta Binokasih untuk kabupaten/kota terbaik pengelolaan sampahnya.
Respons Dedi Mulyadi Dapat 'Hadiah' ke Korea Selatan usai Realisasi Belanja Jabar Tertinggi Nasional |
![]() |
---|
Hampir Seribu Bangunan Liar di Jalur Bandung–Subang Dibongkar, Pedagang Dapat Uang Tunggu |
![]() |
---|
Realisasi Belanja Pemprov Jabar Tertinggi Nasional, Capai 52 Persen hingga Awal Agustus |
![]() |
---|
INNALILLAHI, Kadisnaker Provinsi Jabar Meninggal, Sekda Jabar: Beberapa Hari Lalu Rapat Bersama |
![]() |
---|
Disanksi gara-gara Open Dumping, TPA Kopi Luhur Cirebon Berbenah, Bakal Beralih Sistem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.