Kisruh Kebun Binatang Bandung

Bandung Zoo Tutup, Kebun Binatang Baru Boleh Buka jika Kasus Hukum 2 Mantan Petingginya Sudah Inkrah

Dua mantan pengelola Yayasan Margasatwa Tamansari, yakni Sri Devi dan Bisma Bratakusuma kini menjadi tersangka korupsi.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
TUTUP - Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo ditutup mulai 11 Agustus 2025. Bandung Zoo baru bisa dibuka setelah kasus hukum yang menjerat dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) inkrah di pengadilan. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kisruh pengelolaan di Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo berbuntut panjang karena hingga saat ini operasional masih ditutup setelah izin konservasinya di-hold Kementerian Kehutanan.

Izin konservasi kebun binatang adalah izin resmi yang diberikan pemerintah kepada lembaga (baik pemerintah maupun non-pemerintah) untuk mengelola dan memelihara satwa liar, serta melakukan kegiatan konservasi di luar habitat alaminya (ex-situ). 

Izin ini memastikan bahwa kebun binatang beroperasi sesuai dengan standar konservasi, kesejahteraan satwa, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kericuhan antara manajemen lama dan manajemen baru Kebun Binatang Bandung pecah hingga merusak gerbang lobi utama yang sedang ditutup sementara, Rabu (6/8/2025).
Kericuhan antara manajemen lama dan manajemen baru Kebun Binatang Bandung pecah hingga merusak gerbang lobi utama yang sedang ditutup sementara, Rabu (6/8/2025). (tribunjabar.id / Hilman Kamaludin)

Buntut ditutupnya Bandung Zoo sejak Senin 11 Agustus 2025.

Untuk saat ini, Selasa 12 Agustus 2025, gerbang masuk maupun gerbang lobi utama Kebun Binatang Bandung yang berada di Jalan Tamansari Kota Bandung itu telah dipasang garis polisi dan dijaga oleh petugas keamanan, sementara untuk satwa dipastikan tetap terawat.

Nantinya, Bandung Zoo baru bisa dibuka setelah kasus hukum yang menjerat dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) inkrah di pengadilan.

Dua mantan pengelola Yayasan Margasatwa Tamansari, yakni Sri Devi dan Bisma Bratakusuma kini menjadi tersangka korupsi.

Bisma Bratakusuma terlibat dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).

Bersama dengan Sri Devi, ia menjadi tersangka karena diduga tidak menyetorkan keuntungan dari pengelolaan kebun binatang kepada Pemerintah Kota Bandung, yang mengakibatkan kerugian negara. 

Dalam konteks hukum, inkrah atau inkracht (dari bahasa Belanda in kracht van gewijsde) berarti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Baca juga: Polemik Bandung Zoo, Dedi Mulyadi Pilih Tak Ikut Campur, Bukan Masalah yang Libatkan Hidup Rakyat

Ini berarti putusan tersebut sudah tidak bisa lagi diajukan banding atau kasasi, dan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

Sehingga, untuk saat ini masih dilakukan penutupan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Aturannya begini, bahwa ada aset dari yayasan, bukan aset pemkot, yang disita dan diblokir oleh Kejati."

"Blokirnya akan dibuka apabila sudah inkrah keputusan hukumnya, dan akan diserahkan kepada yayasan yang sah," ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan di Kiara Artha Park, Selasa (12/8/2025).

Dia mengatakan, kisruh yang terjadi di Kebun Binatang Bandung tersebut saat ini sudah masuk ranah hukum, sehingga tidak boleh ada operasional sebelum kasusnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Bandung Zoo sekarang ada di ranah hukum, sudah dikasih police line. Bersama kejaksaan tinggi, kasusnya lagi diselesaikan dulu sampai ada inkrah," katanya.

Untuk saat ini, pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Kehutanan karena sebagai pemilik lahan, Pemkot Bandung sudah mengusulkan ke kementerian supaya izin konservasi di area tersebut dicabut.

"Nanti kami sedang menunggu juga keputusan dari Direktur Konservasi Kementerian Kehutanan, karena izin konservasi ex situ itu datang dari direktur tersebut," ucap Farhan.

Jika nantinya sampai dicabut, kata Farhan, pihaknya akan melakukan masa transisi selama 3 bulan, sampai semua hewannya selamat dan seluruh pegawai dari Kebun Binatang mendapatkan kompensasi yang layak.

Sementara saat disinggung soal kemungkinan Kebun Bandung akan kembali buka dalam waktu dekat, pihaknya belum bisa memastikan karena terkait hal ini kewenangannya ada di tangan Kementerian Kehutanan.

"Enggak tahu kalau dibuka lagi. Intinya itu konservasi, ke Kementerian Kehutanan yang punya kuasa. Kita enggak punya kewenangan sama sekali," katanya.

Latar Belakang Konflik Kebun Binatang Bandung

Konflik di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo berawal dari masalah dualisme manajemen dan sengketa lahan yang telah berlangsung lama.

Masalah utama bermula dari konflik internal di dalam Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), yayasan yang mengelola Bandung Zoo.

Dua kubu manajemen saling berebut kewenangan pengelolaan.

Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menunjuk pengelola baru, sementara pihak lama tetap mengklaim berhak atas pengelolaan kebun binatang tersebut.

Konflik kedua kubu sempat memanas.

Bahkan kedua kubu sempat terjadi bentrok di area Kebun Binatang Bandung.

Pada akhirnya, operasional Bandung Zoo resmi dihentikan.

Bandung Zoo baru boleh buka kembali jika keputusan pengadilan pada kasus korupsi 2 petinggi YMT sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved