Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Perawatan? BPJS Beri Penjelasan
Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa hanya BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja yang menjamin korban kecelakaan lalu lintas.
Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Namun tidak semua kecelakaan tunggal bisa langsung dijamin oleh BPJS Kesehatan. Misalnya, kecelakaan akibat balapan liar atau tindakan membahayakan diri sendiri tidak masuk dalam cakupan penjaminan.
“BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan yang membahayakan diri seperti balapan liar atau tindakan membahayakan diri lainnya,” ujar Rizzky.
Rizzky mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mencegah kecelakaan dan memastikan kelengkapan dokumen pribadi, termasuk status kepesertaan JKN.
“Kecelakaan lalu lintas memang bisa menimpa siapa saja. Namun untuk meminimalisir risikonya, jangan lupa patuhi peraturan lalu lintas. Pakai helm yang benar dan bawa surat-surat lengkap (SIM, STNK) saat bepergian. Jangan lupa juga, pastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif, agar bisa digunakan kapanpun diperlukan,” tambahnya. (*)
Kecelakaan di Tol Cipali Purwakarta, Truk Pembawa Bahan Kimia untuk Bikin Sepatu Tabrak Dump Truck |
![]() |
---|
Tenang, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Ojol hingga Kurir Dapat Diskon Iuran 50 Persen |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Probolinggo, 6 Orang Meninggal Setelah Bus Pariwisata Terguling |
![]() |
---|
Sopir Mengalami Microsleep, Brio Hitam Tabrak Bus Pariwisata di Flyover Kiaracondong Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.