Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Perawatan? BPJS Beri Penjelasan

Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa hanya BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja yang menjamin korban kecelakaan lalu lintas.

Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
canva
ILUSTRASI KECELAKAAN - Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa hanya BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja yang menjamin korban kecelakaan lalu lintas. Padahal, tidak demikian. 

Namun tidak semua kecelakaan tunggal bisa langsung dijamin oleh BPJS Kesehatan. Misalnya, kecelakaan akibat balapan liar atau tindakan membahayakan diri sendiri tidak masuk dalam cakupan penjaminan.

“BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan yang membahayakan diri seperti balapan liar atau tindakan membahayakan diri lainnya,” ujar Rizzky.

Rizzky mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mencegah kecelakaan dan memastikan kelengkapan dokumen pribadi, termasuk status kepesertaan JKN.

“Kecelakaan lalu lintas memang bisa menimpa siapa saja. Namun untuk meminimalisir risikonya, jangan lupa patuhi peraturan lalu lintas. Pakai helm yang benar dan bawa surat-surat lengkap (SIM, STNK) saat bepergian. Jangan lupa juga, pastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif, agar bisa digunakan kapanpun diperlukan,” tambahnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved