HUT ke 80 RI

Aturan Pakaian Upacara 17 Agustus 2025 Peringatan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Termasuk Baju Adat

Terdapat aturan berpakaian bagi para tamu undangan yang akan menghadiri upacara 17 Agustus 2025 peringatan HUT ke-80 RI.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tangkap layar KompasTV
UPACARA 17 AGUSTUS - Upacara HUT ke-74 RI di Istana Negara. Ilustrasi aturan berpakaian bagi para tamu undangan yang akan menghadiri upacara 17 Agustus 2025 peringatan HUT ke-80 RI. 

2. Pakaian Dinas

Pakaian dinas upacara sesuai dengan ketentuan lembaga masing-masing bagi anggota TNI, Polri, atau pegawai instansi tertentu.

3. Pakaian Kebesaran

Pejabat negara atau tokoh masyarakat bisa juga memakai pakaian kebesaran yang khusus digunakan dalam acara resmi, kenegaraan, atau adat.

4. Pakaian Adat

Tamu undangan di upacara 17 Agustus 2025 juga bisa mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah.

Dengan catatan, pakaian adat tersebut tetap rapi, sopan, dan sesuai dengan nilai-nilai acara kenegaraan.

Baca juga: Fun Walk Sepanjang 3,3 KM Kanwil Kemenkumham Jabar Sambut HUT Pengayoman ke-80

5. Pakaian Sipil Harian (PSH) atau Seragam Resmi

Aparatur Sipil Negara (ASN) dari instansi tertentu biasanya mengenakan Pakaian Sipil Hasian (PSH) atau seragam resmi pada saat menghadiri upacara 17 Agustus 2025.

6. Pakaian Sipil Nasional (PSN)

Pakaian Sipil Nasional berupa jas beskap tertutup, celana panjang sewarna, sarung fantasi, dan peci nasional.

Baca artikel menarik Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved