Jika Bandel Ditangani Satpol PP, Warga Bandung Barat Dilarang Minta Sumbangan di Jalan Jelang HUT RI

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melarang warganya meminta sumbangan sosial di jalan raya untuk kegiatan agustusan.

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Giri
Thinkstock
ILUSTRASI SUMBANGAN - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melarang warganya meminta sumbangan sosial di jalan raya untuk kegiatan agustusan pada HUT Ke-80 Republik Indonesia. 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melarang warganya meminta sumbangan sosial di jalan raya untuk kegiatan agustusan pada HUT Ke-80 Republik Indonesia.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Setda KBB, Asep Sehabudin, mengatakan, larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, Nomor 3276 Tahun 2025 tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Betul, sudah ada surat edaran Pa Bupati tentang penertiban pungutan atau sumbangan di jalan raya. Berlaku sejak awal Agustus kemarin," kata Asep, Rabu (6/8/2025).

Asep mengungkapkan, SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 37/HUB.02/Kesra tertanggal 14 April 2025.

Baca juga: Konveksi di Jalan Suci Bandung Sepi Order Agustusan: Bendera Merah Putih atau One Piece Sama Sepinya

Selain itu, larangan melakukan pungutan di jalan umum didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang tertera dalam Pasal 26.

"Isinya itu bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan atau pungutan. Walaupun istilahnya bersifat sosial," ucap dia.

Baca juga: Pengusaha Kafe di Cimahi dan Bandung Barat Keberatan Bayar Royalti Lagu, Diminta Ditinjau Ulang

Dia mengatakan, semua camat dan kepala desa di Bandung Barat diinstruksikan melakukan pengawasan terhadap adanya aktivitas yang kerap terjadi jelang HUT kemerdekaan.

"Camat dan kepala desa harus mengingatkan warganya untuk tidak meminta sumbangan atau pungutan di jalan raya. Kalau susah diingatkan, nanti bisa melapor ke Satpol PP untuk ditertibkan," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved