Update Larangan Study Tour Lintas Daerah di Pangandaran, Disdikpora dan Sekolah Patuh Aturan

Aturan ini tetap berjalan meskipun sempat muncul aksi protes dari pelaku industri pariwisata di Gedung Sate, Bandung, beberapa waktu lalu.

Penulis: Padna | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pelaku usaha pariwisata memblokade Flyover Pasupati dengan cara menghentikan bus pariwisata yang mereka tumpangi usai menggelar aksi unjuk rasa soal pelarangan study tour di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/7/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN – Kebijakan larangan study tour ke luar daerah bagi sekolah-sekolah di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, hingga kini tetap diberlakukan.

Aturan ini tetap berjalan meskipun sempat muncul aksi protes dari pelaku industri pariwisata di Gedung Sate, Bandung, beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran, Agus Nurdin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah diatur jelas dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pangandaran.

Dokumen ini merupakan bagian dari strategi pembangunan pendidikan untuk mendorong lahirnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul di wilayah tersebut.

"Jadi, ya memang dilarang sampai sekarang dan ada di Surat Edarannya," ujar Agus melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/8/2025) siang.

Ia menjelaskan, ketentuan ini selaras dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang menekankan bahwa pelaksanaan study tour jangan sampai membebani masyarakat, khususnya para orang tua peserta didik.

Kepala SMPN 1 Pangandaran, Endang Suherman, turut memberikan tanggapan. Ia menuturkan bahwa bahkan sebelum terbitnya larangan resmi, sekolahnya tidak pernah memaksakan siswa untuk mengikuti program study tour.

"Dulu tidak pernah diwajibkan berangkat study tour, tidak pernah ada sanksi. Kalau ada yang mau ikut pasti kami akomodir," katanya.

Endang juga menambahkan bahwa pihak sekolah berusaha membantu siswa yang memiliki keterbatasan finansial.

Upaya ini dilakukan dengan menjalin komunikasi dengan pihak biro perjalanan agar bisa memperoleh keringanan harga.

"Jadi, kita di SMP sepenuhnya menjalankan aturan yang berlaku sesuai dengan instruksi dari pemerintah," ucap Endang.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved