Kenapa Tidak Diklarifikasi Saja? Mangkirnya Dirut PT BDS Hadiri Panggilan Polda Jabar Dipertanyakan
Langkah pihak PT Bandung Daya Sentosa (BDS), BUMD di Kabupaten Bandung, mangkir dari panggilan Polda Jabar dipertanyakan.
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Langkah pihak PT Bandung Daya Sentosa (BDS) mangkir dari panggilan Polda Jabar dipertanyakan. PT BDS merupakan satu dari badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Bandung.
Seharusnya, pihak PT BDS menghadiri panggilan Polda Jabar terkait kasus dugaan penipuan dalam pengadaan ayam boneless dada (BLD), Selasa (5/8/2025). Dalam kasus ini, satu di antara pihak yang dilaporkan adalah Direktur Utama (Dirut) PT BDS.
Ketidakhadiran pihak PT BDS disesalkan oleh kuasa hukum CV Indo Farm, Mohammad Ichmal. Ichmal mengatakan, kehadiran Dirut PT BDS sangat penting untuk mengklarifikasi dan membuka fakta di hadapan aparat hukum.
CV Indo Farm merupakan satu di antara dari 19 vendor yang merasa dirugikan dalam kerja sama dengan PT BDS.
"Terkait dengan yang bersangkutan hari ini tidak hadir, kalau memang memiliki iktikad baik, apa yang disampaikan oleh kuasa hukumnya di media tempo hari, kenapa tidak datang ke Polda?" ujar Ichmal saat jumpa pers, Selasa.
Menurutnya, PT BDS harusnya menjelaskan apa pembelaan terhadap masalah yang telah dilaporkan ke polisi.
"Kenapa tidak diklarifikasi saja? Hadir saja dalam pemeriksaan. Biar semuanya terbuka," kata Ichmal.
Baca juga: Kasus Dugaan Gagal Bayar, Pihak BUMD di Kabupaten Bandung Mangkir dari Panggilan Polda Jabar
Menurut Ichmal, awal mula kerja sama antara kliennya dengan PT BDS dibangun atas dasar janji adanya trial project selama enam bulan.
Namun, meski telah menjalankan kewajiban sesuai arahan dari PT BDS, CV Indo Farm tidak kunjung menerima pembayaran atas barang yang telah disuplai selama masa percobaan tersebut.
Yang menjadi sorotan, kata Ichmal, adalah bagaimana PT BDS diduga membatasi ruang gerak kliennya dalam menjalankan kerja sama.
CV Indo Farm tidak diperkenankan mencari barang atau supplier secara mandiri, melainkan diarahkan untuk membeli dari pihak-pihak tertentu yang diduga memiliki hubungan dengan Dirut PT BDS.
"Kalau benar ini hanya persoalan bisnis biasa, kenapa kami justru diarahkan ke perusahaan tertentu, dan tidak diperbolehkan cari barang sendiri? Ada tekanan juga, bahwa kalau tidak mengikuti instruksi mereka, klien kami akan dicoret dari daftar vendor BUMD," ucapnya.
Dirinya menyebut, bentuk-bentuk intervensi seperti itu patut dipertanyakan. Apalagi jika pihak terlapor tetap bersikeras menyebut bahwa ini hanya persoalan business to business atau hubungan bisnis murni.
Ichmal menyatakan, pihaknya telah melaporkan kasus ini sejak awal Mei 2025. Dalam perjalanannya, penyelidik disebut telah memeriksa 12 saksi yang terkait.
"Kami sekarang hanya bisa berfokus dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya tentu penyidik bisa mempercepat kinerjanya, agar klien kami mendapatkan kepastian hukum," katanya.
Sebagai bentuk transparansi, Ichmal juga menyebut bahwa pihak kepolisian berencana kembali memanggil Dirut PT BDS dalam waktu dekat. Sedangkan pihak CV Indo Farm akan dipanggil pada Jumat (8/8/2025).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan membenarkan jika Dirut PT BDS itu tidak hadir pada panggilan hari ini.
Baca juga: Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Soroti Kasus PT BDS, Dorong Penyelesaian Hukum
"Terlapor dari BUMD tidak hadir, tadi ditunggu pukul 10.00 WIB, terlapor akan dipanggil lagi secepatnya," ucap dia.
Tak sampai di situ, sejauh ini, penyelidikan terhadap kasus tersebut, kata Surawan, masih dalam pada tahap pengumpulan keterangan dari saksi.
"Saat ini masih penyelidikan, masih pengumpulan keterangan dari saksi dari pihak-pihak terkait, sekarang yang sudah diperiksa itu 12 orang," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi, menyatakan persoalan yang terjadi murni urusan bisnis antar-perusahaan, business to business.
Sehingga kasus ini menurutnya murni utang-piutang.
Bahkan dirinya juga menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak berkaitan dengan Bupati Bandung maupun pemerintah daerah.
Dia menilai tudingan yang mengaitkan kasus ini dengan dana kampanye pilkada merupakan penggiringan opini yang berpotensi melanggar hukum. Pihaknya pun tengah mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap penyebaran hoaks dan fitnah melalui media sosial. (*)
Kasus Dugaan Gagal Bayar, Pihak BUMD di Kabupaten Bandung Mangkir dari Panggilan Polda Jabar |
![]() |
---|
Polda Jabar Bakal Kembali Panggil Lisa Mariana, Kabid Humas: Dia Terus Menghindar |
![]() |
---|
Selebgram Lisa Mariana Dituding Berbelit-belit, Polda Jabar: Kuasa Hukumnya Pintar Cari Alasan |
![]() |
---|
PLN dan Kejati Jabar Gelar Adhyaksa Electric Woman Run, Donasi Rp100 Juta untuk Atlet Paralimpik |
![]() |
---|
Universitas Kristen Maranatha Resmikan Kampus Pengembangan di Kota Baru Parahyangan Bandung Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.