Kenapa Tidak Diklarifikasi Saja? Mangkirnya Dirut PT BDS Hadiri Panggilan Polda Jabar Dipertanyakan

Langkah pihak PT Bandung Daya Sentosa (BDS), BUMD di Kabupaten Bandung, mangkir dari panggilan Polda Jabar dipertanyakan.

Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
BERIKAN KOMENTAR - Kuasa hukum CV Indo Farm, Mohammad Ichmal, saat memberikan komentar terkait tidak hadirnya Dirut PT BDS dalam pemeriksaan di Polda Jabar, Selasa (5/8/2025). 

"Kami sekarang hanya bisa berfokus dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya tentu penyidik bisa mempercepat kinerjanya, agar klien kami mendapatkan kepastian hukum," katanya.

Sebagai bentuk transparansi, Ichmal juga menyebut bahwa pihak kepolisian berencana kembali memanggil Dirut PT BDS dalam waktu dekat. Sedangkan pihak CV Indo Farm akan dipanggil pada Jumat (8/8/2025). 

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan membenarkan jika Dirut PT BDS itu tidak hadir pada panggilan hari ini.

Baca juga: Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Soroti Kasus PT BDS, Dorong Penyelesaian Hukum

"Terlapor dari BUMD tidak hadir, tadi ditunggu pukul 10.00 WIB, terlapor akan dipanggil lagi secepatnya," ucap dia. 

Tak sampai di situ, sejauh ini, penyelidikan terhadap kasus tersebut, kata Surawan, masih dalam pada tahap pengumpulan keterangan dari saksi. 

"Saat ini masih penyelidikan, masih pengumpulan keterangan dari saksi dari pihak-pihak terkait, sekarang yang sudah diperiksa itu 12 orang," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi, menyatakan persoalan yang terjadi murni urusan bisnis antar-perusahaan, business to business.

Sehingga kasus ini menurutnya murni utang-piutang.

Bahkan dirinya juga menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak berkaitan dengan Bupati Bandung maupun pemerintah daerah. 

Dia menilai tudingan yang mengaitkan kasus ini dengan dana kampanye pilkada merupakan penggiringan opini yang berpotensi melanggar hukum. Pihaknya pun tengah mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap penyebaran hoaks dan fitnah melalui media sosial. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved