TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat memimpin rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Cirebon tentang Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2025-2029 pada Selasa, (05/08/2025). Rapat ini merupakan bagian dari pembinaan pembentukan produk hukum daerah yang dilakukan oleh Kemenkum Jabar.
Kegiatan dibuka dengan pembacaan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Jabar oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H). Dalam sambutannya, Kakanwil menekankan bahwa harmonisasi bertujuan menyelaraskan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah.
Pembahasan spesifik mengenai Raperwal ini melibatkan tim perancang Kemenkum Jabar dari Kelompok Kerja 3 yang dipimpin oleh Hari H, bersama Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cirebon beserta jajaran. Dalam arahan Kakanwil yang dibacakan, Kemenkum Jabar memberikan beberapa catatan penting. Salah satunya adalah agar konsideran menimbang pada Raperwal ini diperkaya dengan unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis, mengingat tidak ada delegasi langsung untuk pembentukannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008. Selain itu, dasar hukum 'mengingat' disarankan untuk hanya mencantumkan peraturan yang secara eksplisit memerintahkan atau memberikan kewenangan pembentukan Raperwal tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.